Kejari Haltim Geledah Kantor Camat Kota Maba Terkait Dugaan SPPD Fiktif APBD 2024

POSTTIMUR.COM, HALTIM — Kejaksaan Negeri Halmahera Timur menggeledah Kantor Camat Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, pada Rabu, 4 Februari 2026. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim jaksa tiba sekitar pukul 10.00 WIT dan melakukan penggeledahan hingga pukul 11.30 WIT. Sejumlah ruangan di kantor camat diperiksa secara menyeluruh guna mencari dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam operasi tersebut, tim kejaksaan turut didampingi personel TNI. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita puluhan berkas administrasi yang diduga berkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Haltim, Komang, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Firdaus Affandi, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyelidikan.

“Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif, baik yang bersumber dari APBD induk maupun APBD perubahan tahun 2024,” ujar Komang kepada wartawan.

Ia menambahkan, dari penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sekitar 40 dokumen administrasi tahun anggaran 2024. Dokumen-dokumen itu selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut dan diserahkan kepada auditor guna menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Menurut Komang, penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya pengumpulan data dan verifikasi dokumen sebelum perkara ditingkatkan ke tahap hukum berikutnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *