14 Warga Sagea Diperiksa, Formapas Malut Desak Kapolri Listyo Sigit Prabowo Copot Kapolda dan Kapolres Halteng

POSTTIMUR.COM, HALTENG- Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut) mendesak Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Tengah. Desakan tersebut menyusul pemanggilan 14 warga Sagea oleh aparat kepolisian terkait dugaan mengganggu kegiatan usaha pertambangan.

Ketua Umum Formapas Malut, Riswan Sanun, menyatakan pemanggilan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara pada 11 Februari 2026 di Polres Halmahera Tengah. Ke-14 warga dimintai klarifikasi atas dugaan merintangi aktivitas pertambangan milik PT Mining Abadi Indonesia.

Menurut Riswan, langkah tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai prosedur hukum biasa. Ia menilai pemanggilan terhadap warga yang tengah memperjuangkan ruang hidup dan lingkungan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi persoalan keberpihakan negara. Ketika masyarakat yang memperjuangkan lingkungan justru dipanggil dan diperiksa, sementara aktivitas korporasi yang menuai konflik terus berjalan, maka publik berhak mempertanyakan integritas aparat penegak hukum. Kami mencium adanya aroma keberpihakan aparat kepada kepentingan korporasi tambang,” ujar Riswan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 21 Februari 2026.

Warga diperiksa dengan dasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Riswan menilai regulasi tersebut kerap digunakan untuk membungkam suara masyarakat di wilayah konflik tambang.

Formapas Malut meminta Kapolri segera mengevaluasi dan mencopot Kapolda Maluku Utara serta Kapolres Halmahera Tengah karena dinilai lebih berpihak pada kepentingan korporasi. Jika tuntutan itu tidak direspons, pihaknya menyatakan akan menggalang konsolidasi nasional bersama elemen mahasiswa dan organisasi lingkungan untuk menggelar aksi besar-besaran.

“Jangan sampai institusi kepolisian kehilangan legitimasi di mata rakyat hanya karena membiarkan aparat di daerah diduga berpihak pada kepentingan korporasi. Jika Kapolri tidak segera bertindak, maka gelombang protes akan meluas secara nasional. Ini peringatan serius, jangan korbankan masyarakat untuk kepentingan para elite dan korporasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi Wahyu Istanto Bram, menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Ia menegaskan kepolisian berupaya memfasilitasi para pihak agar tercapai penyelesaian bersama.

Menurut Wahyu, terdapat dua perkara yang tengah ditangani. Pertama, dugaan penganiayaan terhadap seorang pekerja warga negara asing (WNA) dengan laporan bernomor LP/B/26/II/2026/RES HALTENG/SPKT tertanggal 5 Februari 2026. Ia menyebut proses hukum akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan aspek hukum negara asal WNA tersebut.

“Misalnya kita secara hukum memperbolehkan damai. Nah, negara luar bagaimana? Ada tidak itu? Itu akan jadi rujukan mereka dan berpendapat hukum di negara mereka sebagai acuan. Kalau sudah naik sidik, artinya para pihak ada yang tidak sepakat,” kata Wahyu melalui pesan singkat, Rabu, 17 Februari 2026.

Adapun perkara kedua berkaitan dengan dugaan merintangi dan mengganggu kegiatan usaha pertambangan milik PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.

“Harus bisa dibedakan, kalau naik penyidikan bukan berarti semua masalah selesai. Kemungkinan sebagian selesai, misalnya warga dengan perusahaan. Tapi warga versus individunya tidak selesai, kita harus tetap memproses karena itu mandat,” ujar Wahyu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *