Satu Ambulans Laut untuk Tiga Pulau: Muis Ade Kritik Kebijakan Pemkot Ternate

POSTTIMUR.COM, TERNATE- Muis Ade melontarkan kritik tajam terhadap pemberitaan mengenai penyediaan ambulans laut oleh Pemerintah Kota Ternate sebagai solusi akses kesehatan bagi masyarakat Pulau Moti, Hiri, dan Batang Dua. Ia menilai narasi tersebut terdengar baik di ruang publik, namun realitas di lapangan menunjukkan persoalan yang jauh lebih kompleks.

Menurut Muis, persoalan kesehatan masyarakat kepulauan di Ternate bukan lagi sekadar soal program, melainkan menyangkut jaminan keselamatan nyawa yang hingga kini belum sepenuhnya terwujud, khususnya di Kecamatan Moti.

Berdasarkan penelitian lapangan di Puskesmas Moti, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 256 pasien dirujuk menggunakan speedboat milik warga, bukan ambulans medis. Fakta ini menunjukkan bahwa sistem rujukan resmi belum menjadi instrumen utama dalam penyelamatan pasien. Dalam kondisi darurat, masyarakat kerap menggunakan perahu pajeko sebagai sarana alternatif untuk membawa pasien ke rumah sakit.

Pemerintah Kota Ternate memang telah menghadirkan satu unit ambulans laut. Namun, armada tersebut harus melayani tiga kecamatan terluar sekaligus, yakni Moti, Hiri, dan Batang Dua. Dalam praktiknya, apabila kebutuhan rujukan terjadi secara bersamaan, tidak semua pasien dapat segera ditangani.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Ternate, Hawa A. Hamzah, pada Rabu (28/1/2026) lalu menyampaikan bahwa pasien yang tidak tergolong dalam kondisi sangat darurat harus menunggu atau mencari perahu alternatif. Kondisi ini, menurut Muis, menunjukkan adanya persoalan serius dalam keadilan akses layanan kesehatan.

“Ini bukan lagi persoalan teknis, tetapi persoalan keadilan pelayanan publik,” tegasnya.

Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 Ayat (3) yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak. Menyediakan satu armada untuk tiga pulau terluar, kata dia, bukan mengurangi risiko, melainkan berpotensi meningkatkan risiko medis bagi pasien.

Lebih jauh, Muis juga menyoroti minimnya fasilitas stabilisasi medis selama proses rujukan laut. Dalam sejumlah kasus, perjalanan tidak dilengkapi dengan peralatan medis yang memadai, bahkan pernah terjadi kehabisan oksigen di tengah perjalanan. Ambulans laut maupun perahu alternatif sering kali hanya berfungsi sebagai alat angkut, tanpa penanganan medis berkelanjutan sebagaimana standar rujukan kesehatan.

Akibatnya, risiko keselamatan pasien meningkat. Ia menyebut adanya pasien yang meninggal dunia dalam perjalanan rujukan laut, termasuk kasus pasien berinisial SI (73) yang meninggal di tengah perjalanan Moti–Ternate pada 31 Maret 2025.

“Ini bukan sekadar kecelakaan medis, melainkan indikator kegagalan sistem rujukan kesehatan di wilayah kepulauan,” ujarnya.

Muis menegaskan, hambatan geografis belum benar-benar teratasi. Menurutnya, hambatan tersebut hanya berpindah ke laut. Pasien dari pulau tetap harus berpacu dengan waktu, cuaca, dan jarak sebelum memperoleh pelayanan medis yang layak di rumah sakit.

Puskesmas Moti sendiri melayani sekitar 4.732 penduduk yang sepenuhnya bergantung pada transportasi laut untuk mendapatkan layanan rumah sakit di daratan. Ketidakseimbangan antara kebutuhan rujukan dan ketersediaan fasilitas, kata Muis, membuat setiap kondisi darurat berubah menjadi perlombaan melawan waktu.

Ia menambahkan, kehadiran satu unit ambulans laut tidak otomatis menghadirkan kesetaraan pelayanan kesehatan. Kesetaraan, menurutnya, berarti warga pulau memiliki peluang hidup yang sama dengan warga di wilayah daratan kota.

“Selama pasien masih harus menunggu armada, mencari perahu sendiri, atau bahkan meninggal dalam perjalanan rujukan, maka secara substantif pemerintah belum sepenuhnya hadir,” pungkas Muis.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan tidak boleh dipandang sekadar sebagai bantuan transportasi, melainkan sebagai kewajiban negara dalam melindungi nyawa warganya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *