POSTTIMUR.COM, HALTIM_ Kecelakaan kerja kembali merenggut korban jiwa di wilayah operasi PT Arumba Jaya Perkasa yang berlokasi di Desa Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden terjadi pada Rabu (18/3/2026) saat aktivitas penggalian (cutting) berlangsung di area tebing. Pada saat itu, operator excavator tengah bekerja di bawah lereng yang diduga dalam kondisi tidak stabil.
Secara tiba-tiba, lereng mengalami kegagalan (slope failure) yang menyebabkan material longsoran menimbun alat berat beserta operator di dalamnya. Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan korban berinisial ET, warga Desa Ekorino, Kecamatan Wasile Selatan, meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dugaan sementara, kecelakaan ini dipicu oleh tidak diterapkannya metode benching atau pembuatan jenjang lereng. Kondisi tersebut menyebabkan kemiringan tebing menjadi terlalu curam dan meningkatkan risiko longsor di area kerja.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kecelakaan fatal (fatality) di lingkungan PT Arumba Jaya Perkasa. Sebelumnya, insiden serupa juga terjadi pada Januari 2026 di area jalan hauling kilometer 18 milik perusahaan tersebut.
Dalam kejadian itu, dua unit dump truck terlibat tabrakan yang mengakibatkan dua pekerja meninggal dunia, yakni Juan yang sempat kritis dan dirujuk ke Ternate sebelum akhirnya meninggal, serta Derli Devison (30), warga Desa Tanure, yang meninggal di lokasi kejadian.
Rentetan kecelakaan dalam waktu berdekatan ini memperkuat dugaan lemahnya sistem keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.
Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara menyampaikan duka mendalam atas insiden tersebut, namun sekaligus menyoroti serius lemahnya penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua Umum DPD IMM Maluku Utara, Muhammad Taufan, menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan indikasi kuat adanya kelalaian.
“Lereng curam tanpa jenjang itu risiko fatal yang seharusnya bisa dicegah. Ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi menunjukkan lemahnya kontrol keselamatan kerja,” tegasnya, Kamis (19/3/2026).
Ia juga menyoroti peran petugas keselamatan (safety officer) yang dinilai tidak maksimal dalam melakukan pengawasan di lapangan. Menurutnya, kejadian fatality yang terus berulang dalam waktu berdekatan menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam pengelolaan K3.
“Kalau kejadian seperti ini terus terjadi, patut diduga ada pembiaran. Ini bukan lagi insiden tunggal, tetapi rangkaian kelalaian yang berulang,” tandasnya.
Lebih lanjut, Taufan menegaskan bahwa berdasarkan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, penerapan keselamatan kerja merupakan tanggung jawab penuh pihak perusahaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Perusahaan wajib memastikan seluruh standar K3 diterapkan secara ketat. Jika terjadi kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa, maka itu menjadi tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.
DPD IMM Maluku Utara mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem K3 di PT Arumba Jaya Perkasa serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Sementara itu, Juru Bicara PT Arumba Jaya Perkasa, Muhibu Mandar, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengaku belum mengetahui secara pasti kronologis kejadian tersebut.
“Kejadian itu kita (saya) tara (tidak) tahu depe kronologis,” ujarnya singkat.(Red)
















