RUU Kepulauan dan Potensi Disintegrasi di Negara Kepulauan

Daerah, Ekonomi, Nasional, Opini1124 Dilihat

Oleh: Dr. Mukhtar A. Adam, SE., MM.

Akademisi Universitas Khairun 

Dalam sebuah pertemuan Provinsi Kepulauan yang berlangsung di Kantor Perwakilan Maluku di Jakarta, hadir Prof. Dr. Hasjim Djalal, M.A., bersama tim asistensi dan pejabat dari tujuh provinsi kepulauan. Dalam kesempatan tersebut, Prof. Hasjim secara tegas mengingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan berpotensi menjadi regulasi yang dapat mengancam disintegrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pernyataan Prof. Hasjim memicu perdebatan yang cukup tajam. Sebagai diplomat senior, akademisi, dan pakar hukum laut internasional, ia menegaskan bahwa struktur Indonesia adalah negara kepulauan (archipelagic state) yang tidak boleh dibenturkan dengan konsep daerah kepulauan (archipelagic region). Keduanya memiliki perbedaan konseptual yang mendasar.

Perdebatan tersebut menjadi bagian penting yang saya setujui, meskipun berbeda dengan mayoritas tim asistensi Provinsi Kepulauan. Konsep negara kepulauan merupakan doktrin konstitusional dan geopolitik tentang negara, sedangkan pemerintah daerah merupakan instrumen administrasi dan pelayanan publik yang dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi. Dalam struktur bernegara sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945, pembentukan daerah seharusnya diterjemahkan dalam bentuk daerah gugus pulau dan/atau pulau, dengan satuan pemerintahan terkecil di setiap pulau adalah kecamatan. Dengan demikian, basis pelaksanaan desentralisasi di negara kepulauan merupakan manifestasi dari doktrin negara kepulauan itu sendiri.

Penggunaan istilah negara kepulauan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 27A UUD 1945 tidak boleh dikaburkan dengan istilah daerah kepulauan. Penyebutan “kepulauan” dalam UNCLOS 1982 merujuk pada status negara, sedangkan jika ingin menurunkan Pasal 18 UUD 1945, maka seharusnya digunakan istilah daerah gugus pulau atau daerah pulau. Dengan demikian, gugus pulau atau pulau menjadi satuan spasial fungsional dalam negara kepulauan.

Problem mendasar dari perdebatan ini muncul pasca ditetapkannya Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah tahun 1999 yang efektif berlaku pada 1 Januari 2001. Dalam formula fiskal, daerah kepulauan merasa terjadi ketidakadilan dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU). Setelah melalui pembahasan dan pendalaman, formula DAU dimodifikasi dalam UU APBN dengan memasukkan unsur laut pada tahun 2008. Namun, faktanya pergeseran angka DAU tidak signifikan, karena hampir seluruh daerah di Indonesia memiliki luas laut yang lebih besar dari daratan.

Minimnya perubahan DAU pada tahun 2008 mendorong upaya merumuskan RUU Daerah Kepulauan. Fenomena ini dapat dipahami karena model otonomi di Indonesia masih berbasis kontinental yang mengadopsi model Eropa kontinental dalam menjembatani pemikiran federalisme dan otonomi yang mengemuka dalam perdebatan desentralisasi di Indonesia.

Dari sisi fiskal, rumusan desentralisasi masih menitikberatkan pada jumlah penduduk, luas wilayah daratan, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), Indeks Kemahalan Konstruksi, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Sementara itu, karakteristik kepulauan belum menjadi bagian penting dalam rumusan desentralisasi fiskal tersebut.

Karena itu, penting untuk mengkaji kembali arsitektur bernegara dalam konsep Wawasan Nusantara. Namun, menurut hemat saya, tidak tepat jika solusi yang ditempuh adalah memperjuangkan kembali RUU Daerah Kepulauan yang saat ini telah bergulir di DPR RI. Yang lebih diperlukan adalah memformulasikan ulang model otonomi daerah di negara kepulauan guna menyeimbangkan bangunan negara kepulauan secara menyeluruh.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sendiri telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Perjuangan yang telah berlangsung lebih dari sepuluh tahun ini mendapatkan momentum baru dengan terbitnya Surat Presiden (Supres) pada Januari 2026 yang menugaskan menteri-menteri terkait untuk membahasnya bersama DPR RI, dengan tujuan mempercepat pembangunan di wilayah kepulauan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *