POSTTIMUR.com, HALMAHERA BARAT – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, akhirnya berakhir secara damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Penyelesaian ini dicapai melalui mediasi antara kedua bela pihak. Dalam proses tersebut, kedua pihak sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ke ranah hukum dan memilih jalan damai demi menjaga hubungan sosial di lingkungan desa.
Perwakilan keluarga korban menyampaikan bahwa keputusan untuk berdamai diambil dengan mempertimbangkan nilai-nilai kekeluargaan, serta demi menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk kesepakatan, pihak pelapor juga telah resmi mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke pihak kepolisian.

Sementara itu, pihak Kades Gamsungi menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi dan berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam bersikap ke depan. Ia juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali.
Dengan dicabutnya laporan tersebut, proses hukum yang sempat berjalan kini dihentikan, dan kedua pihak sepakat untuk mengakhiri permasalahan ini secara damai.
Tokoh masyarakat setempat mengapresiasi langkah penyelesaian secara kekeluargaan ini, karena dinilai mampu meredam potensi konflik berkepanjangan serta menjaga keharmonisan di tengah warga Desa Gamsungi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penyelesaian konflik melalui jalur dialog dan kekeluargaan masih menjadi pilihan utama di masyarakat, selama kedua belah pihak memiliki itikad baik untuk berdamai.**











