PDPM Haltim Desak DPRD Bentuk Pansus, PT JAS Dinilai Abaikan Panggilan Rakyat

POSTTIMUR.COM, MABA — Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Halmahera Timur mendesak DPRD Kabupaten Halmahera Timur segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut persoalan antara masyarakat dan PT Jaya Abadi Semesta (JAS) yang hingga kini belum terselesaikan.

Desakan ini muncul setelah PT JAS tercatat dua kali mangkir dari panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Haltim tanpa kejelasan.

Sekretaris PDPM Haltim, Muhamad Rian A. Kadir, menilai sikap perusahaan tersebut bukan sekadar ketidakhadiran biasa, melainkan bentuk pengabaian terhadap lembaga resmi daerah sekaligus mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Ini bukan sekadar mangkir, tapi menunjukkan ketidakseriusan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan rakyat,” tegas Rian, Rabu (7/4/2026).

Menurutnya, pemanggilan DPRD berkaitan langsung dengan tuntutan ganti rugi masyarakat pembudidaya rumput laut di Desa Fayaul, Kecamatan Wasile Selatan, yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Rian menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa lagi ditangani secara prosedural biasa. DPRD, kata dia, harus mengambil langkah lebih tegas dan strategis melalui pembentukan Pansus agar proses penanganan berjalan lebih transparan dan terukur.

“Pembentukan Pansus menjadi penting untuk memastikan ada investigasi menyeluruh terhadap dugaan persoalan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, PDPM juga menyoroti dugaan dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan yang disebut-sebut mempengaruhi hasil budidaya rumput laut milik warga. Keluhan ini, menurut Rian, telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan yang jelas.

Ia menegaskan, DPRD sebagai representasi rakyat tidak boleh bersikap pasif, terlebih ketika perusahaan dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan resmi.

“Jika perusahaan terus menghindar, maka DPRD harus mengambil langkah tegas. Ini soal keberpihakan kepada masyarakat,” tambahnya.

PDPM Haltim memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Desa Fayaul.

“Ini menyangkut hak hidup masyarakat pesisir. Tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan,” pungkas Rian.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed