POSTTIMUR.COM, TERNATE- Insiden dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa Afandi Atim alias Afan, wartawan media online Haliyora.id, yang diduga dipukul oleh ajudan Bahlil Lahadalia saat meliput Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Golkar Provinsi Maluku Utara.
Peristiwa tersebut terjadi di Hotel Bela pada Ahad (12/4) sekitar pukul 15.20 WIT. Saat itu, Afan bersama sejumlah jurnalis tengah melakukan wawancara dengan Bahlil, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar, di pintu keluar Gamalama Ballroom.
Dalam situasi yang ramai, Afan mengaku salah satu ajudan berupaya menghalanginya dengan menarik baju hingga berujung pada dugaan pemukulan.
“Dia pukul satu kali. Tarik baju dan pukul di bagian rusuk kanan saya. Saat itu kami sedang wawancara,” ujar Afan pada Senin (13/4).
Afan menyebut kondisinya kini mulai membaik. Ia juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate untuk mendapatkan pendampingan. Namun, identitas ajudan yang diduga melakukan kekerasan tersebut belum diketahui.
“Tidak tahu namanya. Mereka dari pusat semua, pengawal pribadi,” ungkapnya.
Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, mengecam keras dugaan kekerasan tersebut. Ia menyebut, sepanjang periode 2025–2026, kasus yang dialami Afan merupakan kasus keempat yang diadvokasi AJI Ternate.
Menurut Yunita, tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 2, Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 8, disebutkan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Sementara Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
AJI Ternate mendesak pihak terkait, termasuk institusi tempat oknum ajudan tersebut bertugas, untuk segera melakukan investigasi secara transparan dan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, mereka juga meminta adanya jaminan keamanan bagi seluruh jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan di lapangan.(*)
















