Wajah Keadilan yang Terseok: Menanti Kepastian Kasus Mahasiswi di Ternate

Oleh: Nabila Anggraini Hasyim

Mahasiswa Program Studi Manajemen Universitas Khairun

Ternate, kota yang dikenal dengan sejarah panjang, kejayaan rempah-rempah, dan budaya yang menjunjung tinggi kehormatan, kembali diguncang kabar pilu. Seorang mahasiswi yang seharusnya menjadi simbol generasi intelektual masa depan diduga menjadi korban kekerasan seksual. Namun di tengah luka yang menganga itu, muncul kegelisahan lain yang justru semakin tajam di ruang publik: lambannya penegakan hukum yang dinilai terlalu birokratis dan bertele-tele.

Peristiwa ini bukan sekadar berita kriminal yang lewat di linimasa. Ia adalah tamparan bagi rasa aman masyarakat. Di balik penderitaan korban, tersimpan pertanyaan besar yang menggantung di benak publik: sejauh mana hukum benar-benar berpihak kepada mereka yang lemah?

Menanti di Balik Jeruji Trauma

Dalam kasus kekerasan seksual, waktu bukan sekadar hitungan hari. Waktu adalah musuh terbesar bagi pemulihan korban. Setiap hari yang berlalu tanpa kejelasan status hukum pelaku bukan hanya soal administrasi, tetapi beban psikis yang terus menekan korban dan mengurungnya dalam jeruji trauma yang berkepanjangan.

Ketika penanganan perkara dinilai tersendat, sesungguhnya kita sedang menyaksikan wajah keadilan yang kelelahan—atau bahkan kehilangan kepekaan terhadap urgensi kemanusiaan. Padahal, respons cepat dari aparat penegak hukum merupakan langkah awal dari proses penyembuhan korban. Ketidakpastian hanya melahirkan reviktimisasi: korban menderita dua kali, pertama karena tindakan pelaku, kedua karena ketidakpedulian sistem.

Di saat masyarakat sering membanggakan Ternate sebagai kota religius, aman, dan inklusif, kasus ini menjadi ujian nyata bagi institusi penegak hukum. Kecepatan merespons laporan dan mengumpulkan alat bukti bukan semata persoalan teknis, tetapi cermin keberpihakan pada nilai-nilai kemanusiaan yang paling mendasar.

Mandat Undang-Undang yang Seolah Menunggu

Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual seharusnya menjadi jawaban atas prosedur lama yang sering kali membebani korban. Undang-undang ini lahir dengan semangat perlindungan menyeluruh, mulai dari penyidikan, pendampingan, hingga pemulihan korban.

Namun, sangat disayangkan apabila realitas di lapangan masih bertolak belakang dengan semangat regulasi tersebut. Proses yang terkesan berbelit, penyidikan yang lambat, dan minimnya transparansi hanya akan memperlebar jarak antara teks hukum dan rasa keadilan yang nyata.

Kita tentu tidak ingin hukum hanya terlihat tajam ketika berada di bawah sorot kamera media atau tekanan viral di media sosial, lalu perlahan meredup ketika perhatian publik beralih ke isu lain.

Publik Ternate, terutama kaum perempuan dan komunitas mahasiswa sebagai pilar intelektual, kini sedang menanti dengan cermat. Mereka tidak lagi cukup dipuaskan dengan pernyataan normatif. Mereka sedang menakar sejauh mana komitmen aparat dalam menciptakan ruang aman, atau justru membiarkan hukum menjadi sekumpulan pasal yang bisu.

Mengembalikan Kepercayaan Publik

Polresta Ternate dan seluruh aparat penegak hukum di Maluku Utara tentu memikul beban tugas yang tidak ringan. Namun, transparansi harus menjadi kunci utama agar kepercayaan masyarakat tidak luntur. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, hambatan apa yang dihadapi, dan langkah konkret apa yang akan dilakukan selanjutnya.

Jangan biarkan masyarakat hanya diberi angin segar berupa janji penanganan tanpa realisasi penetapan status hukum yang jelas. Jangan biarkan wajah keadilan di Ternate tampak lesu, layu, dan tak berdaya di hadapan bayang-bayang predator seksual. Kelambanan bertindak sama saja dengan memberi ruang bagi pelaku merasa tak tersentuh hukum.

Sudah saatnya langkah hukum berjalan seiring dengan denyut nadi keadilan yang dirindukan masyarakat. Sebab pada akhirnya, perlindungan terhadap martabat manusia—terutama mereka yang dirampas haknya—adalah hukum tertinggi yang harus dijunjung tanpa kompromi.

Keadilan untuk mahasiswi itu adalah keadilan untuk kita semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed