DPRD Haltim Gelar Paripurna LKPJ 2025, Tekankan Evaluasi Kinerja dan Akuntabilitas Pemda

POSTTIMUR.COM, HALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, Rabu malam (29/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Haltim, Idrus E. Maneke, didampingi Wakil Ketua II, Djon Nguraitji. Hadir pula Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Ricfhat, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). LKPJ disampaikan langsung oleh Bupati Haltim, Ubaid Yakub.

Dalam sambutannya, Idrus menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya penyampaian LKPJ kepada DPRD. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“LKPJ adalah bentuk akuntabilitas kepala daerah yang memuat capaian pembangunan, pelaksanaan APBD, serta pelayanan publik selama satu tahun anggaran,” ujar Idrus.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Menurutnya, evaluasi DPRD tidak akan dilakukan secara normatif semata, tetapi mengacu pada indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, khususnya RPJMD.

“DPRD akan menilai pencapaian target pembangunan, konsistensi antara perencanaan dan realisasi, serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil evaluasi tersebut akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi DPRD sebagai bahan perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pembangunan daerah ke depan.

Idrus juga menegaskan bahwa LKPJ bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan program pemerintah benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami akan mencermati secara serius seluruh substansi LKPJ, baik dari aspek kinerja program maupun keuangan,” tegasnya.

Di akhir rapat, DPRD menyampaikan apresiasi atas penyampaian LKPJ oleh Bupati sebagai wujud komitmen terhadap prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya, DPRD akan menindaklanjuti dengan pembahasan dan evaluasi secara mendalam sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *