POSTTIMUR.COM, TERNATE- Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) menyampaikan sikap tegas terkait keberadaan Vila Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, yang diduga berada di kawasan lindung sempadan Danau Laguna Kota Ternate.
PP FORMAPAS MALUT mendesak Pemerintah Kota Ternate dan aparat penegak hukum segera menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut karena dinilai berpotensi melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku.
Menurut FORMAPAS MALUT, kawasan sempadan Danau Laguna telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai kawasan lindung dengan fungsi utama menjaga keseimbangan ekologis dan keberlanjutan sumber daya air.
Selain itu, dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Ternate, wilayah sekitar Danau Laguna juga diklasifikasikan sebagai zona lindung non-terbangun yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas pembangunan permanen maupun pemanfaatan ruang secara intensif.
PP FORMAPAS MALUT menilai, keberadaan dan aktivitas Vila Lago Montana menunjukkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap aturan tata ruang, sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap kawasan yang memiliki fungsi ekologis vital tersebut.
Tak hanya menyoroti aspek tata ruang, FORMAPAS MALUT juga mengungkap dugaan adanya persoalan administratif dalam proses pemanfaatan ruang di kawasan itu, termasuk indikasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) pada wilayah yang berstatus kawasan lindung.
“Hal ini tidak hanya menyangkut pelanggaran tata ruang, tetapi juga berpotensi mengarah pada persoalan administrasi pertanahan dan perizinan,” demikian pernyataan PP FORMAPAS MALUT.
Sekretaris Bidang Pengembangan Aparatur Organisasi PP FORMAPAS MALUT, Rizki Jauhar, menegaskan bahwa aktivitas di kawasan lindung sempadan danau seharusnya tidak terjadi apabila pengawasan dan penegakan hukum berjalan optimal.
“Kawasan sempadan danau sudah memiliki ketetapan hukum yang jelas dalam RTRW dan RDTR Kota Ternate. Tidak ada ruang interpretasi yang dapat membenarkan perubahan fungsi kawasan tersebut. Karena itu, setiap aktivitas yang berlangsung di wilayah tersebut harus segera dihentikan,” tegas Rizki.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas di kawasan lindung dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola ruang di Kota Ternate.
Menurutnya, jika pelanggaran semacam itu terus dibiarkan, maka bukan hanya merusak integritas sistem penataan ruang, tetapi juga membuka peluang terjadinya pelanggaran serupa di kawasan lain yang memiliki status perlindungan yang sama.
“Kami melihat adanya dugaan lemahnya kontrol dan pengawasan yang harus segera dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah daerah. Penegakan RTRW dan RDTR tidak boleh bersifat selektif, karena hal tersebut akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” lanjutnya.
PP FORMAPAS MALUT menegaskan bahwa langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan demi menjaga keberlanjutan kawasan lindung dan integritas tata ruang Kota Ternate.
Mereka meminta dilakukan penghentian seluruh aktivitas di lokasi Vila Lago Montana serta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses pemanfaatan ruang di kawasan sempadan Danau Laguna sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)















