POSTTIMUR.COM, HALBAR- Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Peduli Masyarakat Gamomeng (APMG) menggelar aksi damai di Desa Gamomeng, Kecamatan Ibu Selatan, Senin (8/6/2026). Massa mendesak Pemerintah Desa segera mencopot seorang oknum pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga menjadi pemicu konflik dan keresahan di tengah masyarakat.
Aksi tersebut dipicu oleh dugaan keterlibatan oknum pengurus BUMDes dalam pelaporan terhadap lima warga Desa Gamomeng dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa ke pihak kepolisian. Massa menilai langkah tersebut telah memecah hubungan sosial masyarakat dan menghambat jalannya pemerintahan desa.
Dalam orasinya, massa juga menyoroti laporan dugaan penggelapan anggaran yang menyeret Plt Kepala Desa. Menurut mereka, laporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena dianggap hanya dibangun atas asumsi tanpa didukung bukti yang jelas.
Salah satu orator aksi, Novita Fara, menegaskan bahwa oknum pengurus BUMDes yang dimaksud harus segera diberhentikan dari jabatannya.
“Oknum tersebut harus segera dipecat dari kepengurusan BUMDes karena telah bertindak sebagai provokator yang menyebabkan keresahan di masyarakat,” tegas Novita di hadapan massa aksi.
Senada dengan itu, Koordinator Lapangan APMG, Samy Noya, meminta Pemerintah Desa Gamomeng melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran pengurus BUMDes.
Menurutnya, keberadaan BUMDes seharusnya menjadi instrumen pembangunan ekonomi desa, bukan justru menjadi sumber konflik yang mengganggu stabilitas sosial dan pemerintahan.
“Kami meminta pemerintah desa segera mengevaluasi seluruh kepengurusan BUMDes. Mereka harus bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan menciptakan konflik yang menghambat jalannya pemerintahan desa,” ujar Samy.
Menanggapi tuntutan tersebut, Plt Kepala Desa Gamomeng, Anto, menyatakan pihaknya menerima aspirasi masyarakat dan akan segera menindaklanjutinya melalui evaluasi internal terhadap kepengurusan BUMDes.
Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya tindakan yang merugikan masyarakat maupun memicu perpecahan di lingkungan desa.
“Kami menerima aspirasi masyarakat dengan baik. Dalam waktu dekat pemerintah desa akan melakukan evaluasi terhadap kepengurusan BUMDes,” kata Anto.
“Jika terbukti melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan bersifat provokatif, maka akan dilakukan pemberhentian sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Aksi damai yang berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan tersebut berjalan tertib. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan tuntutan secara resmi kepada Pemerintah Desa Gamomeng sebagai bentuk desakan agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti demi menjaga kondusivitas dan persatuan masyarakat desa. (*)














