POSTTIMUR.COM, TERNATE- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Bahtiar Malawat.
Presiden BEM UNUTARA, Risman Taha, menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga keselamatan, martabat, dan hak-hak korban yang harus mendapat perlindungan.
Menurut BEM UNUTARA, korban diketahui merupakan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) sekaligus mahasiswi aktif di Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara.
Dalam pernyataannya, BEM menegaskan bahwa lingkungan kampus harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Karena itu, pihaknya mendesak rektorat untuk mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku terhadap terduga pelaku.
“Kampus harus menjadi tempat yang menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh civitas akademika. Setiap bentuk kekerasan seksual tidak boleh ditoleransi dan harus ditangani secara serius,” tegas BEM UNUTARA.
Selain meminta tindakan dari pihak kampus, BEM juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BEM UNUTARA menegaskan bahwa dugaan tindak pidana pemerkosaan merupakan kejahatan serius yang diatur dalam hukum pidana nasional, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini demi menjamin keadilan bagi korban serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. (*)













