POSTTIMUR.COM, TERNATE- Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) mendesak Pemerintah Kota Ternate dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan Vila Lago Montana yang berlokasi di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan.
PP FORMAPAS MALUT menilai bangunan tersebut berada di kawasan sempadan Danau Laguna yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas pembangunan.
Dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan sempadan danau secara tegas ditetapkan sebagai kawasan lindung yang berfungsi menjaga keseimbangan ekologis dan keberlanjutan sumber daya air. Ketentuan tersebut tidak memberikan ruang bagi perubahan fungsi kawasan.
Selain itu, berdasarkan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Ternate, kawasan sekitar Danau Laguna diklasifikasikan sebagai zona perlindungan setempat atau kawasan lindung nonterbangun. Dengan demikian, setiap aktivitas pembangunan di wilayah tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Menurut PP FORMAPAS MALUT, dugaan pelanggaran tersebut telah ditegaskan melalui tindakan administratif Pemerintah Kota Ternate dengan diterbitkannya:
Surat Peringatan I (SP-1) Nomor 600/13/DPUPR-KT/2026.
Surat Peringatan II (SP-2) Nomor 600/205/DPUPR-KT/2026.
Berdasarkan isi SP-1, hasil pengawasan dan pemeriksaan lapangan menemukan bahwa bangunan vila milik Agusti Talib dibangun di kawasan sempadan danau yang termasuk zona perlindungan setempat atau kawasan lindung. Selain itu, bangunan tersebut juga diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat tersebut, pemilik bangunan diperintahkan untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan, tidak melakukan penambahan bangunan, melakukan pembongkaran secara mandiri, serta melaporkan pelaksanaan pembongkaran dalam batas waktu yang telah ditentukan. Ketentuan itu kembali dipertegas dalam SP-2, disertai peringatan mengenai kemungkinan penindakan lanjutan apabila tidak dipatuhi.
PP FORMAPAS MALUT menegaskan bahwa terbitnya SP-1 dan SP-2 merupakan bukti adanya pelanggaran yang telah terkonfirmasi secara administratif. Namun hingga kini, belum terlihat tindakan penegakan yang lebih tegas, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran di kawasan lindung tersebut.
Lebih lanjut, organisasi tersebut juga menyoroti dugaan pelanggaran berlapis dalam proses administrasi, termasuk indikasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan lindung yang secara hukum seharusnya tidak dapat diterbitkan.
PP FORMAPAS MALUT juga mengungkap adanya dugaan pertemuan antara pemilik Vila Lago Montana dan sejumlah oknum anggota DPRD di Jakarta. Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penanganan persoalan yang sedang berlangsung.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah beredarnya rekaman percakapan yang disebut-sebut mengindikasikan keterlibatan sejumlah oknum anggota DPRD. Dalam rekaman itu, diduga terdapat pembicaraan mengenai arahan dari pimpinan, disertai iming-iming fasilitas berupa tiket pesawat pulang-pergi Jakarta–Ternate serta sejumlah permintaan lain yang berkaitan dengan kepentingan Vila Lago Montana.
PP FORMAPAS MALUT menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar berkaitan dengan pelanggaran tata ruang, melainkan telah berkembang menjadi indikasi serius adanya intervensi terhadap kebijakan publik.
Sekretaris Bidang Pengembangan Aparatur Organisasi PP FORMAPAS MALUT, Rizki Jauhar, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Ketika SP-1 dan SP-2 sudah diterbitkan, itu berarti pelanggaran telah teridentifikasi secara jelas. Jika tidak ada tindakan tegas, maka hal itu dapat dipandang sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum,” tegas Rizki.
Ia menambahkan, dugaan keterlibatan sejumlah oknum DPRD serta indikasi praktik penyuapan merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh.
“Jika benar terdapat praktik penyuapan, intervensi kebijakan, serta iming-iming fasilitas tertentu, maka hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan kepercayaan publik. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun,” lanjutnya.
Atas dasar itu, PP FORMAPAS MALUT mendesak Kejaksaan Negeri Ternate untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan indikasi tindak pidana yang muncul dalam kasus tersebut. Penelusuran terhadap rekaman percakapan, komunikasi, serta seluruh pihak yang diduga terlibat harus dilakukan secara transparan dan bebas dari intervensi.
PP FORMAPAS MALUT menegaskan bahwa kawasan lindung bukanlah ruang kompromi. Penegakan RTRW dan RDTR harus dilakukan secara konsisten tanpa pengecualian terhadap siapa pun.
Mereka menilai, apabila persoalan ini terus dibiarkan, maka akan berdampak pada rusaknya tata kelola ruang, melemahnya wibawa hukum, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum. (*)















