Muis Ade Soroti Pelaksanaan PVL On The Spot Ombudsman di Moti, Desak Forum Pengawasan Dibuka untuk Publik

POSTTIMUR.COM, TERNATE– Pemerhati hukum, Muis Ade, mengkritisi pelaksanaan kegiatan PVL On The Spot bertajuk Sosialisasi Pengawasan Pelayanan Publik dan Penerimaan Pengaduan yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara di Kecamatan Pulau Moti, Selasa (21/7/2026). Menurutnya, kegiatan tersebut perlu dievaluasi agar benar-benar menjadi ruang partisipasi masyarakat dalam menyampaikan berbagai persoalan pelayanan publik.

Muis mengapresiasi langkah Ombudsman yang turun langsung ke wilayah kepulauan untuk mendekatkan fungsi pengawasan kepada masyarakat. Namun, ia menilai forum tersebut belum sepenuhnya memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga Pulau Moti untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan secara langsung.

“Meskipun kegiatan ini dihadiri unsur pemerintah, RT, RW, dan beberapa perwakilan masyarakat, forum tersebut tidak diselenggarakan secara terbuka. Akibatnya, tidak semua lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan persoalan pelayanan publik yang mereka alami,” ujar Muis.

Menurutnya, keterbatasan ruang partisipasi berpotensi membuat Ombudsman belum memperoleh gambaran utuh mengenai kualitas pelayanan publik di Pulau Moti. Padahal, masih banyak persoalan mendasar yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Salah satu yang disorot adalah pelayanan rujukan kesehatan. Muis menyebut terbatasnya ketersediaan Ambulans Laut BAHIM menyebabkan proses rujukan pasien kerap mengalami keterlambatan. Bahkan, dalam sejumlah kasus, masyarakat harus menunggu hingga lima sampai enam jam sebelum pasien dapat dirujuk ke rumah sakit.

Selain sektor kesehatan, ia juga menyoroti kondisi Jalan Lingkar Moti yang mengalami kerusakan di berbagai titik dan hingga kini belum mendapatkan penanganan secara menyeluruh. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap akses pelayanan publik serta aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

“Persoalan-persoalan seperti ini seharusnya menjadi perhatian utama dalam forum pengawasan pelayanan publik. Jika masyarakat yang merasakan langsung dampaknya tidak diberikan ruang yang cukup untuk menyampaikan pengaduan, maka potret persoalan yang diperoleh Ombudsman berpotensi belum menggambarkan kondisi pelayanan publik di Kecamatan Pulau Moti secara utuh,” tegasnya.

Muis juga menilai Pemerintah Kecamatan Pulau Moti memiliki peran penting dalam memfasilitasi pelaksanaan kegiatan serupa agar mampu menjangkau lebih banyak unsur masyarakat. Dengan partisipasi publik yang lebih luas, Ombudsman dinilai dapat memperoleh informasi yang lebih komprehensif sebagai dasar penyusunan rekomendasi perbaikan pelayanan publik.

Ia mengingatkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus berpedoman pada prinsip partisipatif sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menempatkan partisipasi masyarakat sebagai salah satu asas utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Pengawasan pelayanan publik tidak cukup hanya mendengar penjelasan dari penyelenggara pelayanan atau perwakilan tertentu. Ombudsman juga harus memastikan masyarakat yang merasakan langsung dampak pelayanan dapat menyampaikan pengalaman, keluhan, dan pengaduannya secara terbuka,” katanya.

Menurut Muis, apabila forum pengawasan hanya melibatkan peserta dalam jumlah terbatas, terdapat risiko akar persoalan pelayanan publik tidak terpetakan secara menyeluruh. Dampaknya, rekomendasi yang dihasilkan berpotensi tidak menyentuh persoalan yang paling dirasakan masyarakat.

Karena itu, ia berharap setiap kunjungan Ombudsman ke wilayah kepulauan tidak sekadar menjadi agenda sosialisasi, melainkan berkembang menjadi forum dialog publik yang terbuka, inklusif, dan mampu menyerap aspirasi masyarakat secara luas.

“Dengan demikian, fungsi pengawasan Ombudsman tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi benar-benar menghasilkan rekomendasi yang mendorong pemerintah daerah memperbaiki kualitas pelayanan publik berdasarkan kebutuhan mendasar masyarakat Pulau Moti,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *