POSTTIMUR.COM, SORONG- Kantor Pertanahan Kota Sorong turut mengikuti Sidang Pemeriksaan Setempat (descente) dalam perkara perdata Gugatan Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Son dan 17/Pdt.G/2026/PN Son yang dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan guna memperoleh gambaran faktual mengenai objek sengketa yang sedang diperiksa.
Sidang Pemeriksaan Setempat dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong Kelas IB dengan meninjau objek sengketa yang berlokasi di Jalan Maninjau, Kelurahan Pal Putih, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Pemeriksaan dilakukan secara langsung di lapangan untuk memastikan kondisi riil objek perkara, termasuk letak, batas-batas bidang tanah, serta kondisi fisik yang menjadi pokok sengketa.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kota Sorong dalam agenda tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam memberikan data yuridis dan informasi teknis pertanahan yang akurat, valid, serta dapat dipertanggungjawabkan. Data yang disampaikan diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara secara objektif.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, diharapkan seluruh proses penyelesaian perkara dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan pada fakta yang ada di lapangan. Sinergi antara lembaga peradilan dan Kantor Pertanahan Kota Sorong menjadi salah satu upaya penting dalam mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara. (*)










