Didampingi Kuasa Hukum Ramli Antula, Tabris Djalal Laporkan Pemilik Usaha PlayStation di Popilo

POSTTIMUR.COM, TOBELO — Tabris Djalal, didampingi kuasa hukumnya Ramli Antula, S.H., M.H., CPAdj., menempuh langkah hukum dengan melaporkan pemilik usaha PlayStation yang berlokasi di Desa Popilo, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara.

Laporan tersebut disampaikan Tabris Djalal kepada pihak berwenang pada Sabtu, 19 September 2026. Langkah hukum itu ditempuh terkait dugaan tindak pidana pencemaran tertulis dan/atau fitnah melalui sarana teknologi informasi.

Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Didampingi kuasa hukumnya, Tabris menyerahkan informasi serta sejumlah bukti pendukung kepada pihak yang menerima laporan. Bukti tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum dalam melakukan verifikasi, klarifikasi, dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kuasa hukum Tabris Djalal, Ramli Antula, S.H., M.H., CPAdj., mengatakan pendampingan dilakukan untuk memastikan hak hukum kliennya dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mendampingi saudara Tabris Djalal untuk menempuh proses hukum terkait persoalan yang terjadi. Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ramli.

Menurut Ramli, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan kepada aparat penegak hukum. Ia berharap setiap tahapan dilakukan secara objektif berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang tersedia.

Sementara itu, Tabris Djalal mengatakan keputusan menempuh jalur hukum telah dipertimbangkan dengan berbagai aspek. Menurutnya, langkah tersebut ditempuh agar persoalan yang terjadi memperoleh kejelasan melalui mekanisme hukum.

“Kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan secara jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Tabris.

Dengan adanya laporan tersebut, proses selanjutnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, sekaligus menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Hingga proses tersebut berjalan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top