POSTTIMUR.COM, HALTENG – Penanganan kasus dugaan pemukulan terhadap anggota Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) oleh pengawas tenaga kerja asing (TKA) asal China di PT Ruby International Mining (PT RIM) mendapat sorotan dari SBGN Provinsi Maluku Utara.
Kasus tersebut melibatkan anggota SBGN PT RIM, Leonard Zefanya Najoan, yang diduga dipukul oleh pengawas TKA PT RIM berinisial Yan Shao Lei. Peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIT pada Senin, 3 Agustus 2026.
Sekretaris SBGN Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abubakar, yang akrab disapa Black Panther, mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut, khususnya terkait hasil visum yang hingga Selasa, 11 Agustus 2026, disebut belum diterima pihak korban.
Menurut Sofyan, keterlambatan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan SBGN. Pihaknya bahkan menyatakan akan melayangkan somasi kepada Polres Halmahera Tengah, dengan tembusan kepada Kapolda Maluku Utara dan Kapolri di Jakarta.
“Kami akan melakukan somasi kepada Polres Halmahera Tengah terkait hasil visum anggota kami yang sampai hari ini belum juga keluar,” ujar Sofyan.
Selain persoalan hasil visum, SBGN juga mempertanyakan informasi mengenai keberadaan Yan Shao Lei. Sofyan mengaku pihaknya mendapat informasi dari Polres Halmahera Tengah bahwa TKA tersebut telah dideportasi.
Namun, menurut informasi yang diterima SBGN, Yan Shao Lei disebut masih berada di lokasi kerja dan menjalankan aktivitasnya.
“Ketika anggota kami menanyakan kepada pihak Polres Halteng terkait TKA Yan Shao Lei, kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sudah dideportasi. Tetapi kenyataannya, menurut informasi yang kami terima, TKA tersebut masih bekerja. Ini ada apa sebenarnya?” kata Sofyan.
SBGN menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka dari pihak kepolisian agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah pekerja maupun masyarakat.
Sofyan menegaskan, SBGN Maluku Utara tetap menghargai dan menjunjung tinggi kemitraan dengan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Namun, kemitraan tersebut, menurut dia, harus berjalan beriringan dengan transparansi dan kepastian hukum.
“Kami SBGN Maluku Utara sangat menjunjung tinggi kemitraan yang telah dibangun dan selalu menghargai institusi Polri. Harapan kami, Presisi bukan sebatas slogan yang digunakan, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap proses penegakan hukum,” tegasnya.
SBGN meminta Polres Halmahera Tengah memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk status hukum terlapor, hasil visum korban, serta informasi mengenai keberadaan TKA yang dilaporkan tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Halmahera Tengah mengenai tudingan keterlambatan hasil visum maupun informasi terkait status dan keberadaan Yan Shao Lei.







