POSTTIMUR.COM, TERNATE – Direktur Harian Advokasi Tambang Maluku Utara (HANTAM Malut), Alfatih Soleman, menilai munculnya suara referendum di Maluku Utara harus dipandang sebagai sinyal serius atas menurunnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap negara.
Menurut Alfatih, persoalan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Berbagai persoalan pengelolaan sumber daya alam, khususnya pertambangan nikel dan emas, dinilai telah menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ia menyoroti sejumlah persoalan lingkungan, mulai dari banjir lumpur merah di Pulau Obi, pencemaran sungai di Halmahera Timur, hingga penggusuran kawasan hutan adat.
“Masyarakat adat yang menjaga alam selama berabad-abad justru menjadi pihak yang paling menderita, bahkan dikriminalisasi ketika memperjuangkan haknya,” kata Alfatih.
Ia menegaskan, negara perlu memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dan pengakuan hutan adat, sekaligus menghentikan berbagai bentuk pelanggaran lingkungan yang merugikan masyarakat.
Alfatih menyebut sedikitnya ada tiga persoalan utama yang menjadi akar munculnya ketidakpuasan masyarakat.
Pertama, ketimpangan fiskal pusat dan daerah. Menurutnya, Maluku Utara menjadi salah satu daerah yang menyumbang kekayaan sumber daya alam dalam jumlah besar, tetapi manfaat ekonominya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.
Pertumbuhan ekonomi yang mencapai sekitar 34 persen, kata dia, belum otomatis mencerminkan peningkatan kesejahteraan rakyat. Hal itu terjadi karena nilai tambah dari aktivitas industri belum sepenuhnya berkembang dan dinikmati di daerah.
Kedua, sentralisasi pengambilan keputusan. Izin pertambangan, pengelolaan sumber daya alam, serta mekanisme pembagian manfaat dinilai masih banyak ditentukan dari pusat tanpa pelibatan daerah dan masyarakat secara bermakna.
“Akibatnya, masyarakat merasa tidak memiliki kendali yang cukup atas tanah dan sumber daya alam di wilayahnya sendiri,” ujarnya.
Ketiga, lemahnya pengakuan terhadap masyarakat adat. Alfatih menilai belum optimalnya legalitas formal terhadap hutan adat di Maluku Utara membuat posisi masyarakat adat rentan ketika berhadapan dengan izin usaha pertambangan.
Dalam kondisi tersebut, hak-hak masyarakat adat berpotensi kalah ketika berhadapan dengan legalitas perizinan usaha.
Alfatih mengingatkan, ketidakpuasan yang tidak segera dijawab dapat berkembang menjadi frustrasi sosial yang lebih besar.
Ia menilai seruan referendum yang muncul dari sebagian tokoh masyarakat merupakan alarm yang harus diperhatikan pemerintah.
“Seruan referendum adalah sinyal peringatan bahwa kepercayaan terhadap negara sedang menurun. Jika dibiarkan, ketidakpuasan bisa berkembang menjadi perpecahan yang merugikan semua pihak,” katanya.
Meski demikian, ia mengajak semua pihak membaca fenomena tersebut secara proporsional. Menurutnya, wacana referendum tidak semata-mata harus dimaknai sebagai keinginan nyata untuk memisahkan diri dari Indonesia, tetapi juga dapat dipahami sebagai bentuk kekecewaan dan tuntutan agar suara masyarakat didengar.
“Ini harus dibaca sebagai teriakan minta didengar, bahwa keadilan belum datang,” ujarnya.
Untuk meredam persoalan tersebut, Alfatih mendorong Pemerintah Daerah Maluku Utara mengambil langkah konkret.
Pertama, pemerintah diminta memperkuat pengawasan lingkungan. Menurutnya, keuntungan ekonomi jangka pendek tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Ia juga mengusulkan pembentukan tim pengawas independen yang melibatkan masyarakat adat dalam pengawasan aktivitas pertambangan.
Kedua, pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR harus lebih transparan. Dana CSR, kata dia, harus benar-benar dirasakan masyarakat dan dikelola dengan melibatkan pemerintah daerah serta masyarakat adat.
Ketiga, pemerintah harus membuka ruang dialog secara terus-menerus antara masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan perusahaan.
“Pemerintah provinsi harus menjadi jembatan, bukan tembok, antara rakyat dan pusat,” tegasnya.
Alfatih menegaskan, persoalan utama yang harus diselesaikan bukanlah sekadar perdebatan mengenai referendum, melainkan bagaimana menghadirkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Menurutnya, yang dibutuhkan Maluku Utara adalah “kontrak baru” keadilan sumber daya alam. Daerah yang menjadi sumber kekayaan nasional harus memperoleh manfaat yang adil, masyarakat terdampak mendapatkan pemulihan, kelompok rentan mendapatkan perlindungan, dan generasi mendatang tetap memiliki hak atas kekayaan alam.
“Kekayaan alam Maluku Utara tidak boleh menjadi kutukan yang membawa kemiskinan, kerusakan lingkungan, dan perpecahan. Ia harus menjadi berkah yang membawa kemakmuran, keadilan, dan kebanggaan bersama,” pungkas Alfatih Soleman.














