Kantor Pertanahan Kota Sorong Dukung Proses Peradilan, Ikuti Sidang Pemeriksaan Setempat Sengketa Perdata

POSTTIMUR.COM, SORONG– Kantor Pertanahan Kota Sorong menghadiri Sidang Pemeriksaan Setempat (descente) dalam Perkara Perdata Nomor 23/Pdt.G/2026/PN Son sebagai bagian dari dukungan terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan objektif. Jumat (17/7/2026).

Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong Kelas IB, yakni Maizal Arthur Hehanussa, S.H. dan Wara’ Laso’ Massudi Sombolinggi, S.H., M.H., serta dihadiri kuasa hukum Kantor Pertanahan Kota Sorong bersama para pihak yang berperkara.

Pemeriksaan setempat dilaksanakan di Jalan H. Watem, Kelurahan Klasaman, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, yang merupakan lokasi objek sengketa dalam perkara tersebut. Melalui agenda ini, Majelis Hakim melakukan peninjauan langsung untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi objek sengketa, mulai dari letak, batas-batas bidang tanah, hingga kondisi fisik di lapangan.

Kegiatan descente menjadi tahapan penting dalam proses pembuktian perkara perdata karena memberikan gambaran nyata kepada Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan dalam memeriksa dan memutus perkara secara objektif.

Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kota Sorong merupakan wujud komitmen dalam mendukung kelancaran proses peradilan melalui penyediaan data yuridis serta informasi teknis pertanahan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi antara lembaga peradilan dan instansi pertanahan diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum serta menghadirkan penyelesaian sengketa yang adil bagi seluruh pihak yang berperkara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *