Dua Laporan Masuk Polresta Tidore, Polemik Suratin Hukum alias Ongen Bergulir ke Ranah Hukum

POSTTIMUR.COM, TIDORE – Polemik yang menyeret nama Suratin Hukum alias Ongen memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya berkembang di ruang publik kini bergeser ke ranah hukum setelah kuasa hukum dua pelapor mengajukan laporan ke Polresta Tidore Kepulauan.

Dua laporan tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan penipuan serta dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Kedua laporan diajukan oleh Randi Rahim BDL dan Yulis Tapuri Hinoke melalui kuasa hukum mereka, Abu H. Hi. Mandar dari Lex Office Abu Maendar, S.H. & Rekan.

Abu mengatakan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus menghentikan polemik berupa saling tuding yang berkembang di ruang publik.

“Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi konsumsi opini dan saling tuduh di ruang publik. Kami membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum agar seluruh fakta dibuka dan diuji berdasarkan bukti yang ada,” kata Abu dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.

Dalam laporan yang diajukan Randi Rahim BDL, kuasa hukum menguraikan dugaan penggunaan sertifikat milik kliennya sebagai jaminan pinjaman senilai Rp160 juta melalui perbankan.

Berdasarkan uraian laporan, Suratin Hukum alias Ongen diduga membujuk Randi hingga bersedia membantu proses pinjaman tersebut dengan menggunakan sertifikat milik pelapor sebagai jaminan.

Namun, setelah pinjaman berjalan, Suratin Hukum disebut hanya membayar tiga kali angsuran. Setelah itu, kewajiban pembayaran kepada pihak bank disebut tidak lagi dipenuhi.

Akibat kondisi tersebut, pelapor mengaku harus menanggung pembayaran angsuran. Kuasa hukum menyebut persoalan tersebut menimbulkan kerugian materiel maupun imateriel bagi kliennya.

Abu menegaskan, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Kalau memang merasa tidak melakukan sebagaimana yang dilaporkan, silakan dibuktikan dalam proses hukum. Kami juga siap mempertanggungjawabkan seluruh laporan dan bukti yang kami ajukan,” ujarnya.

Sementara itu, laporan kedua diajukan Yulis Tapuri Hinoke terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Suratin Hukum alias Ongen.

Menurut Abu, Yulis masih memiliki hubungan hukum dengan Suratin Hukum berdasarkan perjanjian kontrak sewa room karaoke selama tiga tahun sejak November 2025.

Berdasarkan uraian pihak pelapor, kontrak tersebut baru berjalan sekitar sembilan bulan sehingga masih menyisakan masa kontrak sekitar dua tahun tiga bulan.

Pihak pelapor juga membantah adanya tudingan mengenai perjanjian dengan pihak ketiga. Abu menyebut Putri Pinkan Widodo yang ikut dikaitkan dalam persoalan tersebut merupakan karyawan pelapor yang diberikan tugas untuk mengelola salah satu room karaoke.

Menurutnya, persoalan kemudian berkembang melalui tuduhan yang disebut tersebar di ruang publik dan sejumlah pemberitaan media daring. Pihak pelapor mengaku merasa dirugikan sehingga memilih menempuh jalur hukum.

“Kalau ada tuduhan, mari kita buktikan. Kalau ada yang merasa dirugikan, hukum sudah menyediakan mekanismenya,” kata Abu.

Kuasa hukum pelapor meminta Polresta Tidore Kepulauan memproses kedua laporan tersebut secara profesional dan objektif.

Abu menegaskan pihaknya tidak meminta perlakuan khusus, melainkan berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara diperiksa secara proporsional, termasuk bukti-bukti yang diajukan.

“Kami meminta kepolisian memproses laporan ini secara profesional dan objektif. Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta hukum bekerja sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa laporan tersebut dibuat untuk mencari perhatian atau memenangkan pertarungan opini di media.

Menurut Abu, jalur hukum dipilih agar seluruh persoalan yang selama ini berkembang dapat diuji melalui mekanisme pembuktian yang berlaku.

“Kami tidak sedang mencari kemenangan di media. Yang kami cari adalah kepastian hukum. Karena itu, biarkan bukti berbicara dan aparat penegak hukum yang menentukan berdasarkan hasil pemeriksaan,” katanya.

Dengan masuknya dua laporan tersebut, polemik yang sebelumnya berlangsung di ruang publik kini berada dalam proses hukum. Selanjutnya, kepolisian akan menentukan langkah berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pihak dan alat bukti yang tersedia.

Kuasa hukum pelapor menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh laporan beserta bukti yang telah disampaikan kepada kepolisian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *