DTSEN dan Upaya Memperkuat Ekosistem Data Nasional

Oleh: Muhammad Syahril Irianto, SE., M.S.E.

Ketua PB HMI 2018–2020, Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN

Dalam negara modern, data bukan sekadar angka-angka yang tersusun dalam berkas atau tersimpan di komputer pemerintah. Data merupakan dasar bagi pemerintah dalam mengambil keputusan dan menentukan prioritas kebijakan bagi masyarakat. Di balik setiap angka tersebut, ada manusia yang kehidupannya benar-benar bergantung pada seberapa mutakhir data itu mencatat kondisi mereka.

Karena itu, ketika publik ramai memperbincangkan perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), persoalannya sesungguhnya tidak berhenti pada perubahan angka desil seseorang yang terjadi secara drastis tanpa penjelasan yang sampai kepada warga, atau pada perdebatan mengenai apakah seseorang layak berada dalam kelompok desil tertentu.

Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: seberapa siap sebenarnya tata kelola data bangsa sebesar Indonesia untuk menopang setiap kebijakan publik yang bergantung kepadanya?

Ketika sebuah data menentukan apakah seseorang mendapatkan bantuan sosial, subsidi, atau akses pendidikan, data bukan lagi sekadar urusan administrasi. Data telah menjadi bagian dari cara negara menjalankan tanggung jawabnya kepada rakyat.

Ketika Negara Menjadi Sandaran

Bagi keluarga yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, bantuan sosial bukan sekadar angka dalam anggaran negara. Bantuan tersebut bisa menjadi penopang agar dapur tetap menyala. Bagi anak dari keluarga kurang mampu, bantuan pendidikan dapat menentukan apakah ia bisa melanjutkan sekolah atau harus berhenti di tengah jalan. Bagi mereka yang sedang sakit atau keluarga lanjut usia tanpa penghasilan, jaminan kesehatan dapat menjadi penentu antara mendapatkan pengobatan atau harus menahan sakit.

Ketergantungan semacam ini tidak perlu dilihat sebagai kelemahan bangsa. Justru sebaliknya, kenyataan tersebut menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari negara. Ketika begitu banyak orang menyandarkan harapan kepada kebijakan pemerintah, ketepatan kebijakan itu sendiri menjadi salah satu ukuran keberhasilan negara dalam menjalankan tugasnya.

Pemerintah tentu tidak mungkin memberikan bantuan kepada semua orang tanpa kecuali. Keterbatasan anggaran memaksa negara menentukan prioritas berdasarkan kondisi riil masyarakat. Di titik inilah data yang akurat menjadi kebutuhan yang tidak boleh ditawar.

Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan syarat agar keberpihakan negara benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.

Meluruskan Apa yang Sebenarnya Terjadi

Sebelum melangkah lebih jauh, ada dua kesalahpahaman yang perlu diluruskan karena keduanya berpotensi membebani lembaga yang sebenarnya tidak memegang kewenangan atas persoalan tersebut.

Pertama, soal bantuan sosial.

Beredar anggapan bahwa sejak DTSEN digunakan, alokasi bansos diam-diam menyusut. Setiap kali muncul berita mengenai ribuan nama yang dicoret dari daftar penerima, kesimpulan yang muncul kerap sama: pemerintah dianggap sedang memangkas anggaran melalui sistem data baru.

Padahal, yang terjadi bukan semata-mata pengurangan, melainkan pertukaran sasaran berdasarkan hasil pemutakhiran. Pada satu periode pemutakhiran, sekitar 11.014 keluarga dikeluarkan dari daftar setelah teridentifikasi sebagai kesalahan inklusi. Pada periode berikutnya, lebih dari 470 ribu keluarga penerima manfaat baru justru masuk ke dalam sistem karena sebelumnya belum tercakup.

Dua angka tersebut berjalan beriringan. Menteri Sosial sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa anggaran bansos tidak dipotong dan tidak ada dana yang dialihkan ke program lain.

Kedua, soal beasiswa pendidikan.

Beredar pula pemahaman bahwa Program Indonesia Pintar jenjang perguruan tinggi hanya diperuntukkan bagi mereka yang berada pada desil 1 sampai 4. Akibatnya, mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang berada di luar rentang tersebut dianggap otomatis tidak berhak.

Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 justru membuka lebih dari satu jalur. Selain jalur DTSEN, terdapat jalur bagi mahasiswa yang penghasilan orang tua atau walinya tidak melebihi upah minimum provinsi. Ada pula prioritas bagi mereka yang sebelumnya telah menjadi penerima Program Indonesia Pintar pada jenjang pendidikan menengah, serta ruang bagi Menteri untuk menetapkan kriteria lain berdasarkan program afirmasi, program prioritas strategis, atau keadaan bencana.

Di sinilah pembagian peran perlu dipahami dengan jernih.

Badan Pusat Statistik menyusun dan memutakhirkan DTSEN, kemudian menyerahkan hasil pemeringkatan tersebut kepada kementerian dan lembaga pengguna. Sementara itu, siapa yang berhak menerima bantuan tertentu, dengan kriteria dan kuota seperti apa, sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing penyelenggara program.

Sederhananya, BPS menyediakan petanya, sedangkan kementerian teknis menentukan jalannya.

Ketika sebuah program dinilai terlalu sempit dalam menyaring penerima, yang perlu diperiksa adalah keputusan dalam menetapkan kriteria program tersebut, bukan lembaga yang menyusun petanya.

Langkah yang Sudah Ditempuh dan Patut Diakui

Dalam semangat tersebut, pembangunan DTSEN merupakan langkah maju yang tidak boleh diamputasi terlalu dini. Sistem ini merupakan fondasi penting dalam upaya memperbaiki tata kelola data nasional.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyebut bahwa pada pemutakhiran triwulan II 2026, basis data ini telah mencakup sekitar 289 juta penduduk. Angka tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas sektor antara Badan Pusat Statistik, Kementerian Sosial, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan cakupan yang jauh lebih luas dibandingkan berbagai basis data sektoral yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.

Pemerintah juga telah membangun mekanisme pemutakhiran secara berkala. Yang penting untuk dicatat, mekanisme tersebut benar-benar berjalan ketika diuji.

Di Kulon Progo, seorang penarik becak motor mempersoalkan posisi desilnya yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi keluarganya. Petugas BPS kemudian turun langsung melakukan verifikasi ke rumah yang bersangkutan. Dalam hitungan hari, data tersebut diperbaiki.

Kasus semacam ini tidak akan pernah muncul ke permukaan seandainya tidak ada satu sistem data yang dapat dibuka, diperiksa, dan disanggah oleh warga sendiri.

Angka-angka dan kasus tersebut menunjukkan satu hal: pengelolaan data tidak berhenti pada proses pendataan awal. Ada upaya yang terus-menerus untuk mengevaluasi dan memperbaiki sasaran berdasarkan informasi dan kondisi terbaru.

Dari data yang sebelumnya tersebar dan relatif berjalan sendiri-sendiri, pemerintah sedang bergerak menuju sistem yang lebih terintegrasi dan terus diperbarui. Namun, capaian ini jelas bukanlah garis akhir.

Memperkuat Ekosistem Data Nasional

Ketika publik ramai mempersoalkan perubahan status desil belakangan ini, persoalan tersebut sebaiknya tidak buru-buru dianggap sebagai kegagalan sistem.

Perlu diingat, desil merupakan posisi relatif satu keluarga dibandingkan dengan keluarga lainnya. Desil bukan label miskin atau kaya dan bukan pula batas nominal pendapatan tertentu. Posisi tersebut memang dapat bergeser seiring perubahan kondisi ekonomi sebuah keluarga maupun perubahan kondisi keluarga lain di sekitarnya.

Karena itu, dinamika perubahan desil tidak seharusnya membuat kita mengabaikan seluruh agenda perbaikan yang sedang dibangun.

Yang dibutuhkan adalah penyempurnaan.

Siklus pemutakhiran perlu terus diperkuat, sosialisasi perlu diperluas, dan mekanisme sanggah perlu dibuat lebih mudah, transparan, serta responsif.

Sosialisasi juga harus mencakup penjelasan yang utuh mengenai kriteria setiap program. Warga perlu memahami bahwa desil bukan satu-satunya pintu masuk untuk memperoleh bantuan atau program pemerintah. Jangan sampai masyarakat berhenti melangkah hanya karena informasi yang diterima baru separuh.

Yang tidak kalah penting, masyarakat perlu mendapatkan kepastian mengenai bagaimana keberatan mereka diproses. Dengan begitu, perbaikan sistem tidak hanya dirasakan oleh mereka yang paling cepat mengakses teknologi, tetapi juga oleh mereka yang paling membutuhkan kehadiran negara.

Penguatan tersebut juga perlu berjalan bersama agenda yang lebih besar. Kabar baiknya, agenda tersebut sudah mulai bergulir di DPR.

Komisi II DPR RI sedang membahas revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan, dengan salah satu isu strategisnya adalah memperkuat sistem administrasi kependudukan dan integrasi data nasional. Penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal menjadi penting karena NIK merupakan fondasi yang menghubungkan berbagai sistem pelayanan dan kebijakan pemerintah.

Pada saat yang sama, agenda Satu Data Indonesia juga terus berkembang melalui proses legislasi. Arah kebijakan ini penting agar data yang dikelola kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan memiliki standar, interoperabilitas, dan tata kelola yang lebih jelas.

Kedua agenda tersebut penting karena perbaikan DTSEN tidak boleh berdiri sendiri.

Data sosial-ekonomi yang baik membutuhkan identitas penduduk yang akurat. Pada saat yang sama, seluruh data tersebut membutuhkan tata kelola yang memungkinkan berbagai sistem pemerintah saling terhubung secara aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan fondasi tersebut, kebijakan publik dapat dirumuskan secara lebih tepat berdasarkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang sebenarnya.

Dengan kata lain, DTSEN merupakan bagian dari ekosistem yang lebih besar dalam membangun tata kelola kebijakan publik yang efektif. Identitas yang benar dan data yang saling terhubung menjadi fondasi penting agar alokasi sumber daya negara semakin tepat sasaran dan manfaat kebijakan dapat diterima oleh masyarakat yang memang membutuhkan.

Karena itu, berbagai upaya pemerintah dalam membangun dan menyempurnakan sistem ini patut terus didukung sekaligus dikawal. Dukungan penting agar reformasi data tidak berhenti di tengah jalan, sementara pengawalan diperlukan agar sistem yang dibangun benar-benar transparan, akurat, mudah dikoreksi, dan berpihak kepada masyarakat.

Pada akhirnya, kualitas kebijakan publik tidak akan pernah lebih baik daripada kualitas data yang menjadi fondasinya.

Maka, memperbaiki DTSEN bukan sekadar memperbaiki angka. Ia adalah bagian dari upaya memperbaiki cara negara mengenali rakyatnya, memahami kebutuhannya, dan memastikan kehadiran negara benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.

Muhammad Syahril Irianto, SE., M.S.E. adalah Ketua PB HMI periode 2018–2020, lulusan Magister Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia, dan saat ini sedang menempuh studi Doktoral Ilmu Pemerintahan di IPDN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top