API IBU Soroti Kades Nanas, Desak Audit Total Dana Desa 2024–2026

POSTTIMUR.COM, HALBAR – Aliansi Persatuan Rakyat Ibu (API IBU) menyoroti pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat. Mereka mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa selama periode 2024–2026.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator API IBU bersama sejumlah warga Desa Nanas pada Senin (14/9/2026). Mereka menilai pengelolaan keuangan desa selama ini minim keterbukaan sehingga masyarakat kesulitan mengetahui secara jelas penggunaan anggaran yang bersumber dari dana publik.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah tidak dipasangnya spanduk atau papan informasi APBDes Tahun Anggaran 2026 di depan kantor desa maupun di lingkungan masyarakat.

API IBU menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perencanaan, penggunaan hingga realisasi anggaran desa.

Mereka merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel dan partisipatif, termasuk ketentuan mengenai hak masyarakat memperoleh informasi serta kewajiban pemerintah desa menyampaikan informasi APBDes dan realisasinya.

Soroti Sejumlah Pos Anggaran

Selain persoalan transparansi, API IBU juga mempertanyakan sejumlah alokasi anggaran Desa Nanas sepanjang 2024 hingga 2026 yang menurut mereka perlu diklarifikasi dan diaudit.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang mereka rujuk, terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran cukup besar.

Pada Tahun Anggaran 2024, di antaranya tercatat:

  • Penyelenggaraan festival/lomba kepemudaan dan olahraga tingkat desa sebesar Rp18,7 juta;
  • Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp311,356 juta;
  • Peningkatan produksi tanaman pangan sebesar Rp149,925 juta;

Pembangunan/rehabilitasi pelabuhan perikanan sungai atau kecil milik desa sebesar Rp9 juta.

Sementara pada Tahun Anggaran 2025, terdapat sejumlah pos yang turut dipertanyakan, yakni:

  • Pembinaan PKK sebesar Rp78,94 juta;
  • Penyelenggaraan festival/lomba kepemudaan dan olahraga sebesar Rp118,6 juta;
  • Pelatihan/bimtek teknologi tepat guna pertanian/peternakan sebesar Rp10 juta;
  • Penyertaan modal sebesar Rp50 juta;
  • Keadaan mendesak sebesar Rp64,8 juta.

API IBU juga menyoroti adanya perbedaan antara pagu anggaran dan penyaluran Dana Desa tahun 2025. Pagu yang disebut mencapai Rp794,277 juta, sementara penyaluran tercatat sekitar Rp601,949 juta.

Untuk Tahun Anggaran 2026, sejumlah kegiatan yang disoroti antara lain pembangunan prasarana jalan desa berupa gorong-gorong, selokan dan drainase sebesar Rp35,505 juta, pembangunan sarana prasarana energi alternatif Rp50 juta, pengembangan sarana usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi Rp21,75 juta, serta anggaran keadaan mendesak sebesar Rp25,2 juta.

API IBU meminta seluruh pos tersebut dibuka secara transparan kepada masyarakat, termasuk dokumen perencanaan, pelaksanaan, bukti realisasi dan laporan pertanggungjawaban.

“Angka-angka ini tidak pernah disosialisasikan ke warga. Jalan usaha tani Rp311 juta di mana? Festival Rp118 juta kegiatannya apa? Belum lagi selisih pagu dan penyaluran tahun 2025. Karena itu kami mendesak audit menyeluruh,” tegas Kapten Fai, Koordinator API IBU.

Minta APH Turun Tangan

API IBU menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab oleh pemerintah desa melalui penjelasan administratif. Mereka meminta Inspektorat Halmahera Barat melakukan audit investigatif untuk memastikan apakah seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan perencanaan, ketentuan dan kondisi riil di lapangan.

Mereka juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan Desa Nanas apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Sorotan terhadap Desa Nanas semakin menjadi perhatian karena desa tersebut sebelumnya juga menjadi lokasi proyek air bersih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp2,001 miliar.

Dalam perkara tersebut, terdapat dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp730 juta dan proses hukumnya masih berjalan di Kejari Halmahera Barat.

Namun, API IBU menegaskan bahwa dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa 2024–2026 merupakan perkara berbeda yang harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan resmi.

Tiga Tuntutan API IBU

Atas sejumlah persoalan tersebut, API IBU menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Inspektorat Halmahera Barat melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa Nanas Tahun Anggaran 2024–2026;
  2. Kejari Halmahera Barat memeriksa Kepala Desa dan Bendahara Desa Nanas terkait pengelolaan anggaran apabila terdapat indikasi pelanggaran;
  3. Pemerintah Desa Nanas membuka dokumen APBDes dan LPJ kepada masyarakat dalam waktu 7×24 jam.

API IBU menyatakan akan menempuh langkah lebih lanjut apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut.

Mereka mengancam akan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum serta menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Halmahera Barat dan Kantor Kejari Halmahera Barat.

API IBU berharap audit dilakukan secara terbuka dan profesional sehingga dapat menjawab seluruh pertanyaan masyarakat sekaligus memastikan penggunaan Dana Desa Nanas benar-benar sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi warga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top