POSTTIMUR.COM, HALTIM – Himpunan Pelajar Mahasiswa Peteley (HIPMA Peteley) mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Peteley beserta seluruh staf Pemerintah Desa (Pemdes) terkait dugaan tidak disalurkannya sisa Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Sekretariat HIPMA Peteley sebesar Rp7 juta.
Desakan tersebut mencuat setelah HIPMA Peteley mempertanyakan realisasi DBH tahun 2026. Berdasarkan dokumen perencanaan yang mereka miliki, total alokasi DBH untuk Sekretariat Mahasiswa disebut mencapai Rp32 juta. Namun, dana yang dicairkan hanya sebesar Rp25 juta, sehingga masih terdapat selisih Rp7 juta.
Mantan Ketua Umum HIPMA Peteley, Ardiansah, menilai selisih tersebut perlu segera dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Desa Peteley. Ia bahkan meminta Inspektorat Haltim turun langsung untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses penganggaran dan pencairan dana tersebut.
“Pemotongan Rp7 juta itu dilakukan tanpa berita acara, tanpa alasan teknis, dan tanpa pemberitahuan. Ini perlu diperiksa secara serius karena menyangkut penggunaan uang yang diperuntukkan bagi mahasiswa,” tegas Ardiansah, Sabtu (6/9/2026).
Menurutnya, Kepala Desa dan jajaran staf Pemdes Peteley perlu dimintai keterangan karena terlibat dalam proses administrasi maupun pelaksanaan pencairan anggaran.
“Kami minta Inspektorat Haltim segera turun melakukan audit. Periksa Kades Peteley dan stafnya. Telusuri ke mana dana Rp7 juta itu dialihkan. Ini uang rakyat dan merupakan hak mahasiswa,” ujarnya.
HIPMA Peteley menyebut anggaran DBH tersebut diperuntukkan untuk mendukung aktivitas mahasiswa, termasuk kaderisasi, diskusi publik, serta kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Peteley.
Ardiansah menilai apabila dana tersebut memang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan namun tidak direalisasikan seluruhnya, maka Pemerintah Desa harus memberikan penjelasan mengenai dasar dan mekanisme pengurangan tersebut.
Untuk itu, HIPMA Peteley menyampaikan tiga tuntutan kepada Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur.
Pertama, melakukan audit dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Peteley serta seluruh staf yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut.
Kedua, meminta penjelasan sekaligus memastikan penyelesaian atas sisa DBH sebesar Rp7 juta yang menurut HIPMA Peteley belum disalurkan kepada sekretariat mahasiswa.
Ketiga, mengumumkan hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Jika dalam tujuh hari kerja tidak ada tindakan, maka kami akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Ardiansah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Kepala Desa Peteley maupun Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan HIPMA Peteley. Konfirmasi dari pihak terkait tetap penting untuk memastikan duduk perkara serta memberikan ruang hak jawab atas dugaan tersebut. (*)
