Breaking News

Formapas Malut Jilid II Geruduk KPK, Desak Usut Dugaan Korupsi di Ternate dan Periksa Sekda Rizal Marsaoly 

Oleh Riski Mansur - 12 Okt 2026 WIT

JAKARTA, POSTTIMUR.COM — Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/10/2026).

Dalam aksi tersebut, Formapas Malut mendesak KPK menindaklanjuti sejumlah dugaan penyimpangan anggaran dan proyek pemerintah di Kota Ternate, Maluku Utara, termasuk meminta pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly.

Formapas menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari pembelian lahan eks rumah dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang pada 2018, realisasi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2023, program Om Ojek Andalan, anggaran City Sanitation Summit (CSS) XXIII tahun 2025, proyek panggung Festival Pulau Hiri 2018, hingga renovasi papan nama Taman Asmaul Husna.

Terkait pembelian lahan eks rumah dinas gubernur, Formapas menyoroti transaksi senilai sekitar Rp2,8 miliar melalui APBD Kota Ternate pada 2018. Organisasi tersebut meminta KPK menelusuri status kepemilikan lahan, dasar hukum transaksi, proses pembayaran, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.

Formapas juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 191 K/Pdt/2013 yang, menurut mereka, berkaitan dengan status kepemilikan tanah dan bangunan tersebut. Dalam persoalan ini, Rizal Marsaoly disorot berdasarkan jabatannya saat itu sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Ternate.

Selain itu, Formapas meminta penelaahan terhadap realisasi anggaran hibah dan bansos Pemkot Ternate tahun anggaran 2023. Mereka merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024, dengan menyebut realisasi bansos melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat mencapai sekitar Rp1,769 miliar.

Sorotan berikutnya menyangkut program Om Ojek Andalan di Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate. Formapas meminta KPK menelusuri proses perencanaan, penganggaran, penetapan penerima bantuan, serta pelaksanaan program tersebut. Mereka juga meminta penelaahan atas kedudukan Rizal sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan informasi mengenai perannya dalam pembinaan ojek di Kota Ternate.

Formapas menilai aspek tersebut perlu diperiksa secara objektif untuk memastikan tidak terdapat konflik kepentingan atau penyimpangan dalam pelaksanaan program.

Tak hanya itu, Formapas meminta KPK menelusuri anggaran CSS XXIII tahun 2025 yang disebut mencapai Rp1,6 miliar, proyek panggung Festival Pulau Hiri tahun 2018 senilai Rp1,3 miliar, serta renovasi papan nama Taman Asmaul Husna yang disebut bernilai Rp1 miliar.

Mereka mendesak agar setiap kegiatan diperiksa berdasarkan dokumen perencanaan, kontrak, realisasi pembayaran, hasil pekerjaan, dan laporan pertanggungjawaban.

Dalam aksi Jilid II tersebut, Formapas Malut menyampaikan tujuh tuntutan. Di antaranya, mendesak KPK memanggil dan memeriksa Rizal Marsaoly terkait dugaan persoalan pembelian lahan eks rumah dinas gubernur, dana hibah dan bansos 2023, serta program Om Ojek Andalan.

Formapas juga meminta KPK membentuk tim untuk menelaah anggaran CSS XXIII 2025, mengusut proyek panggung Festival Pulau Hiri dan renovasi Taman Asmaul Husna, serta mendesak Kejaksaan Agung mengevaluasi penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kota Ternate.

Formapas menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap tata kelola pemerintahan dan penggunaan keuangan daerah. Mereka meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi yang disampaikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Organisasi tersebut juga menekankan bahwa tuntutan pemeriksaan bukanlah vonis terhadap pihak tertentu. Dugaan yang disampaikan harus diverifikasi melalui proses hukum, sehingga pihak-pihak terkait tetap memperoleh hak untuk memberikan klarifikasi.

Formapas Malut menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan dan meminta adanya kejelasan tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

Bagi mereka, penanganan dugaan penyimpangan anggaran harus berorientasi pada kepastian hukum, perlindungan keuangan negara, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (*)

Back To Top