Breaking News

‎Laporan DPRM Belum Jelas Perkembangannya, BK DPRD Ternate Dipertanyakan

Oleh Riski Mansur - 12 Okt 2026 WIT

TERNATE, POSTTIMUR.COM — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate dipertanyakan menyusul belum adanya informasi perkembangan laporan Dewan Perjuangan Rakyat Moti (DPRM) terkait dugaan pelanggaran etik enam anggota DPRD Dapil Ternate Selatan–Moti.

‎Laporan bernomor 01/DPRM/IX/2026 itu diserahkan langsung kepada Ketua BK, Mochtar Bian, pada 30 September 2026. Namun, hingga Senin (12/10/2026), DPRM mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut.

‎Enam anggota DPRD yang dilaporkan ialah Ridwan AR, Naila Ibrahim, Nurjaya Ibrahim, Irawati Nurman, Najib Thalib, dan Amin Subuh. Laporan berkaitan dengan polemik pelaksanaan reses yang disebut berlangsung di rumah pribadi Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, bukan di Pulau Moti.

‎Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 10 Oktober lalu, Mochtar menyampaikan bahwa dirinya baru keluar dari rumah sakit dan berjanji laporan akan ditindaklanjuti. Namun, upaya konfirmasi lanjutan pada Senin (12/10/2026) belum mendapat respons.

‎Belum adanya informasi perkembangan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana laporan DPRM telah diproses. Apalagi, dukungan dari berbagai kalangan terus mengalir untuk mendesak BK memberikan kepastian.

‎DPRM tidak meminta vonis tanpa pemeriksaan, tetapi menuntut kejelasan proses. BK perlu membuka informasi mengenai status laporan dan langkah yang telah ditempuh agar pengaduan masyarakat tidak terkesan berhenti di meja penerimaan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan terbaru dari Ketua BK DPRD Kota Ternate, dan upaya konfirmasi masi terus dilakukan.

Reporter: Riski

Back To Top