Breaking News

Akademisi UNUTARA Apresiasi Dewan Pendidikan Ternate, Dorong Pemerataan Pendidikan di BAHIM

Oleh Riski Mansur - 01 Nov 2026 WIT

TERNATE, POSTTIMUR.COM – Pelantikan Dewan Pendidikan (DP) Kota Ternate pada 30 Oktober 2026 mendapat respons positif dari kalangan akademisi. Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA), Yusri A. Boko, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ternate atas terbentuknya kembali Dewan Pendidikan sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam mendorong peningkatan mutu pendidikan.

Menurut Yusri, kehadiran Dewan Pendidikan menjadi momentum penting untuk memperkuat perhatian terhadap berbagai persoalan pendidikan di Kota Ternate, terutama di wilayah kecamatan terluar, yakni Kecamatan Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM).

Ia menilai, kesenjangan layanan pendidikan di tiga kecamatan tersebut perlu menjadi salah satu agenda prioritas Dewan Pendidikan. Berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, sekolah, maupun tenaga pendidik harus diidentifikasi dan dimitigasi melalui kajian yang terarah.

“Isu-isu pendidikan di kecamatan terluar harus dimitigasi. Dewan Pendidikan perlu membuat semacam Focus Group Discussion (FGD) untuk menghimpun berbagai persoalan dan aspirasi masyarakat, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan di wilayah tersebut,” ungkap Yusri.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pembentukan dan pelantikan Dewan Pendidikan tidak sekadar menjadi pemenuhan tuntutan regulasi. Menurutnya, aspek teknis, kelembagaan, hingga dukungan pembiayaan harus dipersiapkan secara matang agar lembaga tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.

Yusri menjelaskan, Dewan Pendidikan merupakan lembaga mandiri yang dibentuk untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan melalui partisipasi masyarakat, pemberian pertimbangan, dukungan, pengawasan, serta penyampaian aspirasi kepada pemerintah.

Karena sifatnya mandiri, persoalan pembiayaan menjadi salah satu tantangan yang perlu diperhatikan. Ia berharap Dewan Pendidikan dapat membangun kemitraan dengan DPRD Kota Ternate, khususnya komisi yang membidangi pendidikan, guna memperkuat koordinasi dan dukungan terhadap pelaksanaan program kelembagaan.

“Jangan sampai Dewan Pendidikan hanya dibentuk, tetapi tidak memiliki dukungan yang memadai untuk bekerja. Karena itu, perlu membangun kemitraan dengan DPRD, khususnya komisi yang membidangi pendidikan, agar berbagai agenda dan kebutuhan kelembagaan dapat dikomunikasikan secara baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusri menyebutkan bahwa keberadaan Dewan Pendidikan memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Dewan Pendidikan ditempatkan sebagai lembaga mandiri yang berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan melalui pemberian pertimbangan, arahan, dukungan, dan pengawasan.

Sementara itu, Pasal 192 PP Nomor 17 Tahun 2010 menjabarkan peran Dewan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan, mulai dari memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pendidikan, mendukung peningkatan mutu pelayanan, melakukan pengawasan, hingga menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah.

Selain itu, Pasal 192 ayat (4) mengatur tugas Dewan Pendidikan untuk menghimpun berbagai keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terkait pendidikan, menganalisis persoalan yang berkembang, serta menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah sesuai tingkat kewenangannya.

Dalam konteks Kota Ternate, Yusri menilai Dewan Pendidikan memiliki ruang strategis untuk mengawal peningkatan mutu pendidikan, termasuk mengkaji kualitas layanan pendidikan pada jenjang SMP dan SLB sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Dewan Pendidikan juga diharapkan dapat menjadi mediator bagi sekolah-sekolah di wilayah kecamatan terluar yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi sarana dan prasarana, pemerataan tenaga pendidik maupun akses terhadap layanan pendidikan.

Ia juga menekankan pentingnya membangun kerja sama antara Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Keduanya memiliki ruang kerja yang saling melengkapi dalam memperjuangkan peningkatan kualitas pendidikan.

Menurutnya, Dewan Pendidikan bekerja pada lingkup kabupaten/kota, sedangkan Komite Sekolah menjalankan peran pada tingkat satuan pendidikan. Karena itu, koordinasi antara kedua lembaga tersebut diperlukan agar aspirasi masyarakat di tingkat sekolah dapat tersampaikan dan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan pendidikan daerah.

“Harapannya, Dewan Pendidikan Kota Ternate tidak hanya hadir sebagai lembaga formal, tetapi benar-benar menjadi ruang penyaluran aspirasi masyarakat, pengawasan mutu pendidikan, sekaligus jembatan antara sekolah dan pemerintah. Terutama bagi masyarakat di Moti, Hiri, dan Batang Dua yang membutuhkan perhatian lebih terhadap pemerataan layanan pendidikan,” tutupnya.

Reporter: Riski

Back To Top