Breaking News

FORMALINTANG Kecam Dugaan Pelanggaran Tambang PT MAI di Halteng, Desak Mabes Polri Turun Tangan

Oleh Riski Mansur - 01 Nov 2026 WIT

HALTENG, POSTTIMUR.COM – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (FORMALINTANG) melayangkan kecaman keras terhadap aktivitas pertambangan yang dijalankan PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor pertambangan, khususnya operasional pertambangan nikel tersebut, diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum dan administrasi dalam menjalankan aktivitasnya melalui skema kerja sama operasional atau Joint Operation dengan beberapa perusahaan pertambangan.

Koordinator FORMALINTANG, Rizal Damola, mengungkapkan bahwa PT MAI tercatat menjalin kerja sama operasional dengan sejumlah perusahaan, di antaranya PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia, PT First Pacific Mining, dan PT Harum Sukses Mining (PT HSM).

Namun, menurut FORMALINTANG, aktivitas kerja sama tersebut diduga menyisakan berbagai persoalan, mulai dari dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan hingga ancaman kerusakan lingkungan hidup.

Ancam Ekosistem Karst Sagea dan Telaga Yonelo

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian FORMALINTANG adalah aktivitas operasional PT MAI bersama PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia di kawasan Sagea-Kiya.

FORMALINTANG menilai aktivitas pertambangan di kawasan tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan ekosistem Karst Sagea dan Telaga Yonelo atau yang dikenal masyarakat sebagai Talaga Lagaelol. Kedua kawasan tersebut tidak hanya memiliki fungsi ekologis, tetapi juga menyimpan nilai budaya dan spiritual bagi masyarakat setempat.

Karena itu, FORMALINTANG menilai aktivitas pertambangan yang diduga berdampak terhadap kawasan tersebut harus mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Diduga Bertentangan dengan RTRW dan Ketentuan Perizinan

Selain persoalan lingkungan, FORMALINTANG juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi yang berkaitan dengan perlindungan kawasan karst dan tata ruang wilayah.

Mereka merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, khususnya Lampiran IV halaman 264, yang mencantumkan Kawasan Karst Bokimoruru (Sagea) sebagai salah satu kawasan prioritas konservasi di Maluku Utara.

Selain itu, FORMALINTANG turut merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2024–2043.

Dalam regulasi tersebut, kawasan Sagea disebut ditetapkan sebagai kawasan karst kelas I yang diperuntukkan bagi kepentingan konservasi dan penelitian.

FORMALINTANG menduga wilayah operasional PT MAI berada di zona penyangga kawasan Karst Sagea sehingga berpotensi memberikan dampak terhadap keseimbangan ekosistem di kawasan tersebut.

Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga dituding belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan, di antaranya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk pembangunan jetty, serta dokumen persetujuan lingkungan.

Soroti Dugaan Aktivitas Tanpa IUJP di Pulau Gebe

Persoalan lainnya yang turut disoroti FORMALINTANG adalah kerja sama operasional PT MAI dengan PT Harum Sukses Mining (PT HSM) di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.

Dalam kerja sama tersebut, PT MAI disebut membentuk perusahaan turunan bernama PT Rumah Sejahtera Jaya (PT RSJ) yang menjalankan fungsi perekrutan tenaga kerja dan aktivitas penambangan di lingkungan operasional PT HSM.

FORMALINTANG mengklaim PT RSJ belum mengantongi dokumen Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sejak 2025. Meski demikian, perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan aktivitas perekrutan tenaga kerja dan kegiatan operasional pertambangan.

Atas sejumlah persoalan tersebut, FORMALINTANG mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas seluruh aktivitas PT MAI beserta perusahaan yang terlibat dalam kerja sama operasionalnya.

“Kami tidak menolak investasi. Namun, pengelolaan kekayaan alam Halmahera Tengah harus dilakukan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai investasi justru menjadi kedok bagi praktik yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” tegas Rizal.

Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri dan Kementerian ESDM

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, FORMALINTANG menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu, 4 November 2026.

Dalam aksi tersebut, mereka akan mendesak Mabes Polri segera membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut berbagai dugaan pelanggaran yang dituding dilakukan PT MAI di Halmahera Tengah.

Sementara kepada Kementerian ESDM, FORMALINTANG meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh aktivitas pertambangan perusahaan tersebut dan mengambil tindakan penghentian operasi apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak berhenti di situ, FORMALINTANG juga berencana mendatangi kantor PT Mining Abadi Indonesia yang beralamat di Gedung International Financial Centre (IFC) Tower 2, Lantai 26, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 22–23, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kedatangan tersebut bertujuan menyampaikan tuntutan agar seluruh aktivitas pertambangan PT MAI di Halmahera Tengah dihentikan dan perusahaan tersebut angkat kaki dari wilayah itu.

FORMALINTANG menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Halmahera Tengah harus mengutamakan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, serta keselamatan ruang hidup masyarakat.

Mereka meminta agar dugaan pelanggaran tersebut tidak dibiarkan tanpa pemeriksaan dan penegakan hukum oleh instansi berwenang. (*)

Back To Top