Breaking News

Kali Oba Terancam Rusak, Formapas Malut Tantang APH Usut Dugaan Aktivitas PT Arafat Timur Perkasa

Oleh Riski Mansur - 01 Nov 2026 WIT

TIDORE, POSTTIMUR.COM – Aktivitas pengerukan material batuan dan pasir di kawasan Kali Oba, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, menjadi sorotan Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut).

Perusahaan PT Arafat Timur Perkasa diduga melakukan aktivitas pengerukan menggunakan alat berat excavator yang telah berlangsung cukup lama. Material berupa batuan dan pasir tersebut kemudian diolah menjadi pasir abu dan kerikil untuk kepentingan komersial.

Namun, aktivitas tersebut kini dipersoalkan karena diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan perizinan, termasuk Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.

Berdasarkan informasi yang diterima Formapas dari sumber internal BWS Maluku Utara, PT Arafat Timur Perkasa diduga belum mengantongi rekomendasi teknis terkait kegiatan pengambilan material di kawasan sungai tersebut.

Sekretaris Bidang ESDM PP Formapas Malut, Alfian Sangadji, menegaskan bahwa dugaan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Menurut Alfian, persoalan ini tidak bisa dipandang sebatas aktivitas bisnis pengambilan material batuan dan pasir. Lebih dari itu, terdapat persoalan serius terkait perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta keberlangsungan ekosistem sungai.

Apalagi, berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan, badan sungai disebut terus mengalami pelebaran akibat aktivitas pengerukan. Jika dibiarkan tanpa evaluasi dan pengawasan, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap lahan serta tanaman milik masyarakat yang berada di sekitar aliran sungai.

“Pengambilan material di kawasan sungai tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Harus ada kepastian legalitas, rekomendasi teknis, serta kajian terhadap dampak lingkungan. Jangan sampai kepentingan bisnis justru mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegas Alfian.

Ia menilai, apabila dugaan aktivitas tanpa memenuhi persyaratan perizinan tersebut terbukti, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Setiap perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

Atas dasar itu, PP Formapas Malut menyampaikan enam tuntutan. Pertama, mendesak Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pengerukan material batuan dan pasir oleh PT Arafat Timur Perkasa di Kali Oba.

Kedua, meminta BWS Maluku Utara membuka secara transparan status rekomendasi teknis dan legalitas pengambilan material di kawasan tersebut.

Ketiga, mendesak Dinas ESDM bersama instansi terkait memeriksa seluruh dokumen perizinan operasional perusahaan, termasuk izin pertambangan dan persetujuan lingkungan.

Keempat, meminta pemerintah menghentikan sementara aktivitas pengerukan apabila ditemukan pelanggaran persyaratan perizinan atau potensi kerusakan lingkungan yang membahayakan masyarakat.

Kelima, mendesak dilakukannya audit lingkungan dan evaluasi menyeluruh terhadap dampak pengerukan terhadap kondisi badan sungai, lahan pertanian, serta kehidupan masyarakat sekitar.

Keenam, meminta perusahaan bertanggung jawab apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun kerusakan lingkungan akibat aktivitas operasionalnya.

Alfian menegaskan, Formapas Malut akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap aktivitas usaha yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada perusahaan yang merasa kebal hukum karena memiliki kekuatan modal maupun kepentingan bisnis.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis. Jika memang ditemukan aktivitas pengerukan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus berani mengambil tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan terus berlangsung,” tegasnya.

Di sisi lain, PP Formapas Malut meminta PT Arafat Timur Perkasa memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik mengenai legalitas kegiatan pengerukan di Kali Oba, termasuk dokumen perizinan dan rekomendasi teknis dari instansi berwenang.

Formapas menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai legalitas operasional perusahaan serta jaminan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat di kawasan Kali Oba. (*)

Back To Top