Ditresnarkoba Polda Malut Gagalkan Peredaran 545 Gram Ganja di Halmahera Tengah

POSTTIMUR.COM, HALTENG- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 545 gram di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Senin (16/3/2026).

Pengungkapan kasus ini berlangsung di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, setelah tim opsnal Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pengiriman paket mencurigakan melalui salah satu jasa ekspedisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, segera melakukan penyelidikan di lokasi. Setibanya di depan kantor jasa pengiriman di Desa Lelilef Waibulan, petugas melakukan pengawasan intensif dan pendalaman informasi.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRK (25) yang diduga hendak mengambil paket berisi narkotika. Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan satu bungkus plastik berwarna cokelat berukuran sedang yang diduga berisi ganja dengan berat bruto sekitar 545 gram.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam iPhone 16 Pro Max berwarna putih yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitasnya.

Kombes Pol. Bobby P. Marpaung menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Polda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *