Proyek Rp1,2 Miliar di Haltim Mandek, Kejari Diminta Turun Tangan

POSTTIMUR.COM, HALTIM — Proyek pembangunan seawall di Desa Patlean, Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur, diduga mangkrak dan belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Jaya Makmur Star tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.229.577.000, dengan nomor kontrak 600/17/SP.SDA-SWL.PLN/APBD/DPERKIM-HT/VIII-2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang bersumber dari APBD Induk Tahun 2025 dan dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halmahera Timur.

Namun hingga kini, proyek tersebut diduga tidak kunjung rampung. Kondisi ini memicu keluhan warga setempat yang mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menuntaskan pembangunan infrastruktur yang dinilai penting untuk perlindungan wilayah pesisir.

Sekretaris Jenderal AMPERA Halmahera Timur, Muhibu Mandar, menilai Dinas Perkim Haltim tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sejumlah proyek pada tahun anggaran 2025.

“Kenyataannya, beberapa proyek di tahun 2025 tidak tuntas dan tidak sesuai harapan,” ujar Muhibu.

Ia juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan dan menelusuri lebih lanjut dugaan mangkraknya proyek tersebut.

Menurutnya, proyek yang telah berjalan hampir satu tahun tanpa kejelasan progres harus segera mendapat perhatian aparat penegak hukum, termasuk memeriksa pihak pelaksana, yakni CV Jaya Makmur Star.

“Harus ada tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab, baik pembuat maupun pelaksana proyek. Jangan terkesan tidak ada rasa tanggung jawab dan tidak takut terhadap hukum,” tegasnya.

Muhibu juga meminta Kejari Haltim tidak menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengambil langkah hukum.

“Jangan menunggu pemeriksaan BPK. Harus ada langkah hukum yang diambil sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perkim Halmahera Timur maupun kontraktor pelaksana terkait kelanjutan proyek tersebut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *