POSTTIMUR.COM, SORONG– Komitmen memperkuat pelayanan pertanahan di Provinsi Papua Barat Daya terus diwujudkan melalui sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat bersama Kantor Pertanahan Kota Sorong menggelar kunjungan kerja strategis ke Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Selasa (21/7/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat, Keliopas Fenetiruma, S.SiT., didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong, Pamelia Tambunan, S.E., serta Kepala Subbagian Tata Usaha Kantah Kota Sorong. Rombongan diterima oleh Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau, S.Pd.I., M.M., bersama Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Daya, Drs. Yakob Kareth, M.Si.
Pertemuan berlangsung produktif dengan membahas sejumlah agenda strategis yang menjadi prioritas dalam mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan di daerah otonomi baru tersebut.
Salah satu fokus utama pembahasan adalah percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Program ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan sehingga pemanfaatannya dapat terlindungi secara hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Selain itu, pertemuan juga membahas dukungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terhadap rencana pembentukan Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat Daya. Dalam pembahasan tersebut, ditekankan pentingnya koordinasi terkait penyediaan lahan sebagai salah satu syarat utama pembentukan kantor wilayah baru guna mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Agenda lainnya mencakup sinkronisasi program pengadaan tanah antara BPN dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan berbagai proyek pembangunan strategis sekaligus memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pertemuan ini, Kanwil BPN Provinsi Papua Barat bersama Kantor Pertanahan Kota Sorong dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang cepat, profesional, dan berkeadilan.
Sinergi tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan, mempercepat legalisasi aset masyarakat, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua Barat Daya. (*)









