Percepat Pengamanan Aset Negara, Kantor Pertanahan Kota Sorong Dorong Sertipikasi Tanah Instansi Pemerintah

POSTTIMUR.COM, SORONG — Upaya mengamankan aset negara terus digenjot Kantor Pertanahan Kota Sorong. Tahun 2026, lembaga tersebut mendorong percepatan sertipikasi tanah milik instansi pemerintah guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi persoalan aset di kemudian hari.

Langkah itu diwujudkan melalui Sosialisasi dan Pendampingan Kegiatan Sertipikasi Tanah Instansi Pemerintah yang digelar pada Jumat (31/7/2026).

Kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada proses administrasi sertipikasi, tetapi juga membekali instansi pemerintah dengan pemahaman mengenai tahapan pendaftaran dan pembuatan akun mitra instansi yang harus terverifikasi dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

Verifikasi tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum instansi mengajukan permohonan sertipikasi tanah kepada Kantor Pertanahan Kota Sorong.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong, Pamelia Tambunan, S.E., memimpin langsung kegiatan sosialisasi tersebut. Ia didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta jajaran staf dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Peserta kegiatan berasal dari sejumlah instansi yang masuk dalam satuan kerja (Satker) target sertipikasi Barang Milik Negara (BMN), termasuk instansi yang sebelumnya telah mengajukan berkas permohonan kepada Kantor Pertanahan Kota Sorong.

Pendampingan ini menjadi bagian penting dalam memastikan aset berupa tanah milik pemerintah tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga memiliki kepastian hukum melalui sertipikat.

Dengan proses yang lebih terarah sejak tahap pendaftaran akun hingga pengajuan permohonan, Kantor Pertanahan Kota Sorong berharap hambatan administratif dapat diminimalkan dan proses sertipikasi dapat berjalan lebih cepat.

Sertipikasi aset pemerintah juga dinilai memiliki arti strategis dalam memperkuat tata kelola Barang Milik Negara. Kepemilikan tanah yang memiliki legalitas jelas akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengelolaan, pemanfaatan, sekaligus pengamanan aset.

Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Sorong menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan pertanahan yang semakin efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus mempercepat pengamanan aset pemerintah melalui kepastian hukum atas tanah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top