Hasby Yusuf Desak KKP Setop Sementara Penertiban Rumpon di Maluku Utara

POSTTIMUR.COM, JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Pemilihan Maluku Utara, Hasby Yusuf, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penertiban rumpon di sejumlah wilayah Maluku Utara. Kamis (10/9/2026).

Desakan itu disampaikan menyusul gelombang protes dan keresahan nelayan di Ternate, Pulau Hiri, Morotai, hingga Halmahera Barat terhadap penertiban rumpon yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara bersama Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Hasby mengakui bahwa penataan ruang laut merupakan bagian penting untuk memastikan aktivitas perikanan tidak mengganggu alur pelayaran maupun pemanfaatan ruang laut lainnya. Namun, ia menilai penertiban yang dilakukan tanpa sosialisasi dan solusi yang memadai berpotensi membebani nelayan kecil.

“Saya mendapat banyak keluhan dari nelayan di Ternate, Hiri, hingga Morotai dan Halmahera Barat. Ada nelayan yang sudah memasang rumpon sejak tahun 1999, dan selama puluhan tahun itu tidak pernah ada sosialisasi bahwa rumpon harus berizin,” ujar Hasby Yusuf.

Menurutnya, rumpon bagi nelayan bukan sekadar alat bantu menangkap ikan, melainkan bagian dari investasi usaha yang dibangun dengan modal besar. Karena itu, penertiban secara tiba-tiba dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan.

“Ketika tiba-tiba ditertibkan, mereka kehilangan modal usaha yang nilainya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per unit,” katanya.

Ribuan Rumpon, Hanya Enam Berizin

Hasby juga menyoroti data DKP Provinsi Maluku Utara yang menyebut lebih dari 1.000 rumpon telah teridentifikasi di perairan Maluku Utara, sementara yang mengantongi izin resmi disebut baru sekitar enam unit.

Menurut Hasby, angka tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi pemerintah. Rendahnya tingkat perizinan tidak semestinya langsung dibaca sebagai bentuk ketidakpatuhan nelayan.

“Kalau dari seribu lebih rumpon hanya enam yang berizin, itu artinya problemnya ada pada sosialisasi dan kemudahan akses perizinan, bukan semata-mata pada kepatuhan nelayan,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah tidak menjadikan nelayan kecil sebagai pihak yang harus menanggung konsekuensi dari lemahnya sosialisasi dan rumitnya mekanisme perizinan.

“Jangan sampai nelayan kecil yang justru menanggung akibat dari lambannya edukasi dan simplifikasi izin dari pemerintah,” sambungnya.

Minta Dasar Penertiban Dibuka ke Publik

Hasby juga meminta KKP dan jajaran PSDKP membuka informasi secara transparan mengenai dasar hukum penertiban rumpon, lokasi penertiban, jumlah rumpon yang diamankan, hingga status rumpon yang kini berada dalam penguasaan aparat.

Ia menilai keterbukaan informasi diperlukan agar nelayan memperoleh kepastian hukum dan tidak merasa hanya menjadi objek kebijakan.

“Transparansi ini penting supaya nelayan tidak hanya menerima akibat, sementara proses dan dasar kebijakannya tidak jelas,” ujarnya.

Hasby juga mempertanyakan status rumpon yang telah diamankan sebagai barang bukti serta mekanisme penyelesaian bagi nelayan yang terdampak.

“KKP perlu menjelaskan ke publik terkait aturan apa yang dilanggar, bagaimana status rumpon yang diamankan sebagai barang bukti, dan kapan ada kepastian soal pengembaliannya,” tegasnya.

Tiga Langkah Mendesak

Untuk merespons persoalan tersebut, Hasby mendorong KKP mengambil sedikitnya tiga langkah.

Pertama, jeda dan evaluasi penertiban. KKP dan PSDKP diminta menghentikan sementara penertiban di wilayah yang belum mendapatkan sosialisasi secara menyeluruh. Jeda tersebut diperlukan agar nelayan memahami aturan serta prosedur perizinan yang berlaku.

Kedua, menyederhanakan mekanisme perizinan PKKPRL bagi nelayan kecil. Hasby mendorong adanya skema pemutihan atau perizinan bertahap yang tidak membebani nelayan kecil, terutama mereka yang telah memasang rumpon secara swadaya maupun melalui program desa.

Ketiga, memberikan solusi konkret bagi nelayan terdampak. Terhadap rumpon yang telah diamankan, KKP diminta memberikan kepastian mengenai hasil evaluasi serta pilihan penyelesaian, termasuk pengembalian, relokasi titik pemasangan, atau bantuan sarana pengganti bagi nelayan yang kehilangan sumber penghasilan.

Menurut Hasby, penataan ruang laut tetap diperlukan. Namun, kebijakan tersebut harus dijalankan dengan pendekatan yang adil, komunikatif, dan berpihak pada keberlanjutan kehidupan nelayan kecil.

Ia memastikan persoalan tersebut akan terus dikawal di tingkat pusat dan aspirasi nelayan Maluku Utara akan disampaikan langsung kepada KKP.

“Penataan ruang laut adalah kebijakan yang baik untuk jangka panjang, tapi pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan nelayan kecil yang selama ini hidup dari laut. Negara harus hadir memberi kepastian, bukan sekadar menertibkan,” pungkas Hasby. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top