POSTTIMUR.COM, TERNATE — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara serius menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran desa dalam kegiatan retret kepala desa se-Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) di Jatinangor, Jawa Barat, pada Oktober 2025.
Desakan tersebut disampaikan Fungsionaris BADKO HMI Malut, Ardian Sagaf. Menguji integritas dan independensi Kejati malut sebagai penegak hukum untuk memeriksa dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halsel, Muh. Zaki Abdul Wahab, S.H., M.H., dalam pengumpulan anggaran kegiatan retret kepala desa se-Kabupaten Halmahera Selatan.
Menurut Ardian, terdapat dugaan bahwa sebanyak 249 kepala desa di Halsel diminta menyetorkan dana masing-masing sekitar Rp25 juta. Permintaan tersebut, kata dia, diduga disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh pihak yang disebut sebagai ketua APBDes Halsel dan mencatut nama Kepala Dinas PMD.
“Informasi yang kami terima, masing-masing kepala desa diminta menyetor Rp25 juta. Jika dikalikan 249 kepala desa, nilainya mencapai kurang lebih Rp6,2 miliar,” kata Ardian.
BADKO HMI Malut mempertanyakan proses penganggaran dana tersebut. Pasalnya, menurut mereka, penarikan anggaran diduga dilakukan sebelum adanya pembahasan dan persetujuan resmi dalam proses perencanaan APBDes masing-masing desa.
Ardian menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara serius karena penggunaan Dana Desa seharusnya melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pengelolaan keuangan desa sendiri memiliki prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran. Hal tersebut ditegaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi tersebut menempatkan pengelolaan keuangan desa sebagai proses yang harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dalam perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur keuangan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. UU tersebut kini telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.
“Kalau benar anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa dan ditarik tanpa melalui mekanisme perencanaan desa yang semestinya, ini bukan sekadar persoalan administratif biasa. Kejati sebagai Aparat penegak hukum perlu memastikan apakah ada unsur penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar pembebanan biaya kegiatan retret kepada masing-masing desa. Menurutnya, kegiatan yang melibatkan kepala desa secara luas semestinya memiliki mekanisme pembiayaan yang jelas dan tidak serta-merta dibebankan kepada Dana Desa.
BADKO HMI Malut meminta Kejati Malut tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi administratif, tetapi melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui proses pengumpulan hingga penggunaan anggaran.
Dalam konteks penegakan hukum, BADKO HMI Malut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal 30 ayat (1) huruf d menyebutkan bahwa di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Atas dasar kewenangan tersebut, BADKO HMI Malut menilai Kejati Maluku Utara memiliki ruang untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan anggaran apabila dari informasi awal ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. Harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pertanyaan publik sederhana: uang kurang lebih Rp6,2 miliar itu digunakan untuk apa, siapa yang mengelola dan bagaimana pertanggungjawabannya?” tegas Ardian.
BADKO HMI Malut juga menyoroti belum adanya perkembangan yang diketahui publik terkait dugaan tersebut, meski sejumlah elemen organisasi sebelumnya disebut telah menyampaikan desakan kepada Kejati Malut.
Ardian mengatakan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ia berharap Kejati Malut dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sejauh mana penanganan informasi atau laporan terkait dugaan tersebut.
“Kami ingin Kejati Malut membuktikan sebagai lembaga penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun kekuasaan. Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Kalau ada dugaan pelanggaran, lakukan pemeriksaan secara profesional, dugaan tersebut harus diuji melalui mekanisme penegakan hukum yang transparan.” Katanya.
“Jangan sampai muncul asumsi publik bahwa Kejati Malut takut memanggil atau memeriksa pejabat tertentu. Karena itu, kami mendorong Kejati Malut segera melakukan panggilan terhadap kadis PMD Halsel untuk pemeriksaan.” Tegasnya.
BADKO HMI Malut menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat titik terang mengenai sumber, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana yang disebut mencapai sekitar Rp6,2 miliar.
Ardian menegaskan bahwa Dana Desa pada prinsipnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Anggaran desa adalah uang publik yang harus kembali untuk kepentingan masyarakat desa. Bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Karena itu, ketika ada dugaan penggunaan yang tidak sesuai prosedur, harus diperiksa secara terbuka,” katanya.
Ia juga meminta Kejati Malut memanggil dan meminta klarifikasi Kepala Dinas PMD Halsel, Muh. Zaki Abdul Wahab, terkait dugaan keterlibatan dalam proses tersebut.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada titik terang. Kami ingin ada kepastian hukum, bukan sekadar isu yang kemudian hilang tanpa kejelasan,” pungkas Ardian. (*)
