Breaking News

Aksi Jilid III di DPP PDIP dan KPK, Formalintang Desak Shanty Alda Diperiksa soal Dugaan Suap IUP

Oleh Riski Mansur - 15 Okt 2026 WIT

JAKARTA, POSTTIMUR.COM — Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah Jakarta (FORMALINTANG-JAKARTA) kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid III di depan Kantor DPP PDI Perjuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (15/10/2026).

Dalam aksi yang dijadwalkan berlangsung pukul 12.30 WIB hingga selesai itu, Formalintang menyoroti dugaan keterlibatan Shanty Alda Nhatalia dalam perkara suap izin usaha pertambangan (IUP), serta dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Koordinator aksi, Rizal Damola, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan pelanggaran tersebut secara menyeluruh. Mereka juga meminta DPP PDI Perjuangan dan Mahkamah Partai mengambil langkah terhadap Shanty Alda yang disebut sebagai kader partai sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Formalintang menduga PT Smart Marsindo melakukan aktivitas penambangan di luar batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), belum memenuhi dokumen reklamasi dan pascatambang, serta diduga melampaui ketentuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Atas dugaan itu, mereka meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen perizinan perusahaan, termasuk dokumen AMDAL maupun UKL-UPL yang menjadi dasar operasional pertambangan.

“Pemerintah tidak boleh tebang pilih dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, perusahaan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian sikap Formalintang dalam pernyataan tertulisnya.

Formalintang menilai dugaan aktivitas penambangan di luar wilayah konsesi perlu diperiksa berdasarkan ketentuan perundang-undangan di sektor mineral dan batu bara. Mereka menegaskan bahwa kepemilikan IUP tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menambang di luar koordinat wilayah izin yang telah ditetapkan.

Soroti 24 Tongkang Pengangkut Ore Nikel

Selain dugaan pelanggaran perizinan, Formalintang mendesak aparat menelusuri aktivitas pengangkutan ore nikel menggunakan 24 tongkang yang disebut telah berlayar keluar dari kawasan laut Pulau Gebe sejak Agustus 2024.

Menurut mereka, tongkang tersebut diduga berkaitan dengan PT Smart Marsindo dan PT Mutual Realita Investama (MRI). Namun, asal-usul material yang diangkut serta legalitas kegiatan pengangkutannya perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran lapangan.

Formalintang mempertanyakan apakah seluruh ore nikel yang diangkut berasal dari wilayah IUP yang sah atau terdapat material yang diduga berasal dari luar wilayah izin.

Mereka meminta Polda Maluku Utara, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung menelusuri rantai bisnis pertambangan, mulai dari lokasi penambangan, pihak yang menerbitkan dokumen, perusahaan pengangkut, hingga pembeli dan penerima hasil penjualan.

“Penelusuran tidak boleh berhenti pada aktivitas pengangkutan. Aparat harus memastikan dari mana ore itu berasal, siapa yang mengeluarkan dokumen, siapa pembelinya, dan siapa yang menerima hasil penjualannya,” menjadi poin desakan Formalintang.

Organisasi tersebut menilai pemeriksaan terhadap 24 tongkang itu dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk menguji legalitas kegiatan pertambangan dan distribusi ore nikel yang dikaitkan dengan kedua perusahaan tersebut.

Desak KPK Telusuri Dugaan Suap IUP

Formalintang juga mendesak KPK dan Kejaksaan Agung menelusuri dugaan keterlibatan Shanty Alda Nhatalia dalam perkara suap izin usaha pertambangan yang berkaitan dengan mantan Gubernur Maluku Utara, mendiang KH. Abdul Gani Kasuba.

Dalam pernyataannya, Formalintang menyebut adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp250 juta kepada terdakwa Deden Subadri yang disebut ditujukan kepada Abdul Gani Kasuba untuk meloloskan IUP perusahaan yang dikaitkan dengan Shanty Alda di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.

Atas informasi tersebut, Formalintang meminta aparat menelusuri aliran uang, tujuan pemberian, serta kaitannya dengan proses penerbitan izin pertambangan.

Mereka menegaskan, setiap dugaan keterlibatan pihak lain harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum yang berlaku. Status dan peran masing-masing pihak juga perlu dipastikan berdasarkan dokumen perkara serta keterangan resmi penegak hukum.

Formalintang turut meminta agar dugaan pelanggaran dalam rantai penambangan, pengangkutan, pengolahan, maupun perdagangan mineral diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang relevan, termasuk Pasal 161 Undang-Undang Minerba apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.

Minta DPP PDIP Ambil Sikap

Di sisi lain, Formalintang meminta DPP PDI Perjuangan dan Mahkamah Partai menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme internal partai.

Mereka mendesak Shanty Alda Nhatalia diberhentikan dari keanggotaan partai dan meminta proses pergantian antarwaktu (PAW) dari keanggotaan DPR RI. Desakan itu disampaikan sebagai sikap organisasi, bukan sebagai keputusan hukum atas dugaan yang sedang disorot.

Menurut Formalintang, partai politik perlu memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan kadernya ditangani secara serius, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam aksi Jilid III tersebut, Formalintang menyampaikan empat tuntutan utama:

Mendesak DPP PDI Perjuangan memecat Shanty Alda Nhatalia dari keanggotaan partai.

Mendesak Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan memproses usulan PAW Shanty Alda Nhatalia sebagai anggota DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku.

Mendesak KPK menelusuri dan memproses dugaan keterlibatan Shanty Alda dalam perkara suap IUP yang berkaitan dengan mendiang Abdul Gani Kasuba.

Mendesak PT Smart Marsindo dan PT Mutual Realita Investama menghentikan sementara aktivitas pertambangan yang dipersoalkan sampai legalitasnya diperiksa oleh pihak berwenang.

Formalintang menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk desakan agar dugaan pelanggaran di sektor pertambangan ditangani secara terbuka dan tidak berhenti pada pernyataan atau pemeriksaan administratif semata.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Negara tidak boleh kalah atas praktik mafia tambang,” demikian sikap Formalintang dalam pernyataan aksinya.

Hingga berita ini disusun, pernyataan Formalintang tersebut masih berupa tuduhan dan tuntutan organisasi yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Konfirmasi dari pihak Shanty Alda Nhatalia, PT Smart Marsindo, PT Mutual Realita Investama, DPP PDI Perjuangan, serta KPK diperlukan untuk memperoleh penjelasan dan memastikan perkembangan penanganan perkara secara berimbang. (*)

Back To Top