Breaking News

Soroti Enam Dugaan Persoalan Anggaran, Formapas Malut Kembali Geruduk KPK dan Desak Rizal Marsaoly Diperiksa

Oleh Riski Mansur - 15 Okt 2026 WIT

JAKARTA, POSTTIMUR.COM — Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/10/2026). Dalam aksi Jilid III tersebut, Formapas mendesak lembaga antirasuah itu memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, untuk mengklarifikasi keterkaitannya dengan sejumlah persoalan anggaran dan proyek pemerintah daerah yang menjadi sorotan.

Aksi ini menyoroti enam persoalan, mulai dari pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara, realisasi bantuan sosial (bansos), program Om Ojek Andalan, anggaran City Sanitation Summit (CSS) XXIII, pembangunan panggung Festival Pulau Hiri, hingga renovasi papan nama Taman Asmaul Husna.

Formapas menilai berbagai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar pengelolaan uang publik dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, menegaskan bahwa aksi berulang tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Kami datang ke KPK bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi untuk mendesak agar setiap informasi dan dugaan persoalan pengelolaan anggaran di Kota Ternate ditindaklanjuti secara serius. KPK harus berani melakukan penelusuran secara objektif dan profesional. Jangan sampai laporan dan pertanyaan masyarakat terus menggantung tanpa kejelasan,” tegas Riswan.

Enam Persoalan Anggaran Jadi Sorotan

Salah satu persoalan yang disoroti Formapas ialah pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang pada 2018 dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar.

Dalam perkara ini, Formapas meminta KPK menelusuri legalitas transaksi, status kepemilikan aset, proses pembayaran, serta kaitannya dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 191 K/Pdt/2013.

Formapas juga menyoroti posisi Rizal Marsaoly yang saat itu disebut menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Ternate. Organisasi tersebut meminta KPK mengklarifikasi peran pihak-pihak terkait berdasarkan dokumen dan bukti yang sah.

Persoalan kedua menyangkut realisasi anggaran bansos Pemerintah Kota Ternate tahun 2023 yang disebut mencapai sekitar Rp1,769 miliar. Formapas merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Atas dasar itu, Formapas mendesak penelusuran terhadap dokumen penganggaran, mekanisme penyaluran bantuan, data penerima, serta laporan pertanggungjawabannya. Organisasi tersebut meminta agar setiap temuan maupun indikasi penyimpangan diperiksa sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

Sorotan berikutnya mengarah pada program Om Ojek Andalan. Formapas meminta pemeriksaan terhadap proses perencanaan, penganggaran, penetapan penerima, hingga pelaksanaannya. Kedudukan Rizal Marsaoly sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga diminta diklarifikasi dalam kaitannya dengan proses penganggaran program tersebut.

Sementara itu, tiga proyek lainnya yang turut menjadi perhatian ialah anggaran CSS XXIII tahun 2025 yang disebut sekitar Rp1,6 miliar, pembangunan panggung Festival Pulau Hiri pada 2018 senilai sekitar Rp1,3 miliar, serta renovasi papan nama Taman Asmaul Husna yang disebut mencapai Rp1 miliar.

Formapas mendesak aparat penegak hukum menelusuri dokumen perencanaan, kontrak pengadaan, realisasi pembayaran, dan kesesuaian hasil pekerjaan pada masing-masing kegiatan.

Tujuh Tuntutan Formapas Malut

Dalam aksi tersebut, PP Formapas Malut menyampaikan tujuh tuntutan utama.

Pertama, mendesak KPK memanggil dan memeriksa Rizal Marsaoly terkait pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara senilai sekitar Rp2,8 miliar.

Kedua, meminta KPK menelusuri pengelolaan dana hibah dan bansos Pemkot Ternate tahun 2023, terutama realisasi bansos sekitar Rp1,769 miliar.

Ketiga, mendesak penelusuran penggunaan anggaran CSS XXIII tahun 2025 yang disebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Keempat, meminta pemeriksaan terhadap proyek pembangunan panggung Festival Pulau Hiri tahun 2018 senilai sekitar Rp1,3 miliar.

Kelima, mendesak penelusuran proyek renovasi papan nama Taman Asmaul Husna yang disebut bernilai sekitar Rp1 miliar.

Keenam, mendesak KPK memanggil dan memeriksa Rizal Marsaoly untuk mengklarifikasi persoalan program Om Ojek Andalan.

Ketujuh, meminta Kejaksaan Agung mengevaluasi penanganan perkara dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Kota Ternate agar berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Minta Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih

Riswan menegaskan, desakan pemeriksaan bukanlah upaya untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya proses hukum. Menurutnya, pemanggilan dan klarifikasi diperlukan agar berbagai pertanyaan publik dapat dijawab berdasarkan fakta, dokumen, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Bagi kami, tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum. Siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan persoalan yang sedang ditelusuri harus diberikan ruang untuk diklarifikasi sesuai mekanisme hukum. Karena itu, kami mendesak KPK memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Rizal Marsaoly, agar persoalan ini menjadi terang berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar spekulasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, jabatan publik harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan keterbukaan terhadap proses pemeriksaan apabila terdapat persoalan yang perlu dijelaskan.

Bagi Formapas, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut siapa yang dipanggil atau diperiksa, melainkan juga menyangkut transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya. Ini bukan semata-mata soal siapa yang diperiksa, melainkan soal bagaimana uang rakyat dikelola dan dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap anggaran publik digunakan sesuai peruntukannya,” tutup Riswan.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Rizal Marsaoly maupun KPK terkait desakan Formapas Malut tersebut belum tercantum dalam bahan pemberitaan ini. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan agar perkembangan dan penjelasan mengenai persoalan tersebut dapat disampaikan secara berimbang. (*)

Back To Top