Penegakan Hukum di Negeri Fagogoru

Opini451 Dilihat

Foto : Aprianto A. Rasid

Oleh : Aprianto A. Rasid

Eks Ketum Ikatan Mahasiswa Maluku Utara (IMMU) Sorong Raya

Beberapa dekade terakhir ini kita telah di suguhkan dengan berbagai persoalan hukum di negeri ini terkhusus di negeri gamrange. Tentunya keadilan menjadi dambaan kita semua.

Namun sayang ada beberapa kasus yang terjadi di boton gamrange menyisakan tanda tanya atas kinerja Polres Halmahera tengah  dalam upaya penyelesaiannya insiden tersebut. Sebut saja kasus pembantaian yang terjadi di hutang gowonle pada beberapa fase yang lalu yang Samapi hari ini belum juga dapat di selesaikan dengan baik.

Belum juga sembuh dari luka dan duka atas pembantaian di hutan gowonle kini masyarakat Halmahera tengah di gemparkan dengan kasus yang tak manusiawi yang menimpa salah satu warga desa tepeleo yang itu di lakukan secara bejat oleh pelaku yang tak bermoral dan beradab.

Dari insiden ini tentunya menambah luka dan duka yang sangat mendalam bagi masyarakat Halmahera tengah terkhusus keluarga dan sanak saudara. Hal ini perlu di sikapi dengan serius dan tak boleh di anggap mainan oleh Kapolres Halmahera tengah dan Kapolda Maluku Utara. Sebagi representasi kinerja kepolisian republik Indonesia. Sebab penyelesaian kasus ini bukan semata-mata demi terciptanya penegakan hukum tapi lebih dari itu untuk dapat memberikan pembelajaran dan efek jera agar insiden seperti ini tidak terulang lagi di negeri yang penuh dengan adab dan Budaya ini.

jika dari deretan kasus yang ada saat ini tak mendapat respon dan langkah penyelesaian secara serius maka tentunya ini merupakan bentuk kegagalan sekaligus akan berimplikasi pada reting ketidakpastian penegakan hukum di bumi gamrange. Terlebih ketidak percayaan masyarakat gamrange atas kinerja kepolisian.

Olehnya itu saya Aprianto A. Rasid X Ketum mahasiswa Maluku Utara Sorong raya dan sekaligus generasi gamrange juga mendesak Kapolda Maluku Utara untuk menjadikan deretan kasus yang ada di negeri gamrange sebagai kasus atensi Polda yang juga harus di selesaikan secara cepat dan tegas tanpa mengesampingkan asas Equality Before The Law sebagai bentuk keseriusan dalam mewujudkan prinsip kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum itu sendiri.

Polda dan Polres juga jangan hanya terkesan merespon cepat kasus yang di dalamnya ada keterlibatan pemerintah dan negara, tapi juga harus lebih serius pada penangan kasus yang hari ini menimpa masyarakat, sebab pada prinsipnya tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *