TIMURPOST.com, HALBAR – Polres Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut), lamban menangani masalah mantan Bendahara Kejaksaan Negeri Sanana, Jasmin Husen. Hal ini diungkapkan mantan istri Jasmin dengan inisial LA kepada media ini. Rabu(30/3/2022).
Menurut LA, Polres Halbar sangat lamban menangani kasus yang dilaporkan itu.
“Masalah ini sudah lama saya laporkan ke polres Halbar, sejak tangal 1 September 2021, namun hingga saat ini untuk kasus tersebut belum diproses,” Tandasnya.
La pun menjelaskan, laporan yang masuk ke Polres Halbar itu terkait mantan suaminya, yang diduga melakukan penelantaran anak.
“Sesuai putusan pengadilan agama Ternate, dengan nomor 276/Pdt.G/2020/PA.TTE, pada saat kami cerai, majelis memutuskan bahwa mantan suami saya ini harus berkewajiban menafkahi anak kami,” Ungkapnya.
Lanjut LA, dan dari putusan tersebut, mantan suami harus membayar setiap bulan sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupia), sampai anak kami berusia 21 tahun.
Namun, kata LA, justru hal itu berbanding terbalik, dan sampai saat ini mantan suaminya itu tidak memberi nafkah dari bulan februari 2021.
“Jadi mulai bulan februari 2021, dia hanya kase doi Rp. 1 (satu juta), dan itu tara sesuai putusan pengadilan agama, sementara dibulan Februari 2022 ini baru dia kirim lagi doi 4 juta,” Ujarnya.
Disisi lain LA berharap, agar masalah yang sudah dilaporkan itu secepatnya diproses oleh Polres Halbar sehingga suaminya itu mendapat efek jerah dari apa yang dia perbuat.
“Saya berharap agar polres Halbar secepatnya memproses masalah yang sudah dilaporkan itu,” Harapnya LA dengan nada penuh harapan.
#tp/Oyap