Foto : Pemalangan Lahan Masyarakat Desa Tadoli
TIMURPOST.com, TALIABU — Masyarakat Desa Tadoli lakukan aksi demonstrasi dan diakhiri dengan pemalangan lahan. Aksi pemalangan tersebut diakibatkan oleh tidak rasionalnya PT. Bintani Mega Inda menawar harga lahan masyarakat yang akan terkena pelabuhan tambang maupun jalan lintas perusahan PT. BMI pada Senin, (18/10/2021).
Sejak awal memang PT. BMI masuk membuat pelabuhan di Desa Todoli dengan cara-cara yang tidak sesuai prosedur bahkan terkesan culas, ini ditandai dengan masuknya perusahaan membuat pelabuhan tanpa persetujuan masyarajat umum. Diduga ada konspirasi yang dilakukan oleh PT. BMI dengan melibatkan oknum-oknum” otak penjilat dan watak mafia di dalam kampung”, demi memuluskan masuknya pelabuhan terminal BMI.
Berdasarkan pantauan kami dilpangan, pemalangan tersebut melibatkan pemuda dan masyarakat khususnya pemilik lahan. Aksi tersebut adalah bagian dan kekecewaan masyarakat atas PT.BMI yang menawar harga tanah dan tanaman masyarakat dengan harga yang tidak wajar atau tidak masuk akal dan juga mengenai sosialisasi persetujuan masyarakat.
Kami berhasil mengkonfirmasi koordinator aksi masyarakat, Muhamad Jais Arifin, ia menuturkan bahwa “pemalangan tersebut bukan hanya karena supaya lahan kami terbayar, tapi ini bentuk kekecewaan kami kepada perusahaan karena d bohongi terutama terkait pertemuan yang dijanjikan oleh PT. BMI untuk rapat ulang seandainya pelabuhan jadi dibuat di Desa Todoli”. Ujar lelaki yang juga tokoh pemuda Todoli tersebut.
“Harusnya pada rapat sosialiasi berikutnya diadakan untuk membahas soal ijin masuknya pelabuhan dan seandainya diijinkan bagiamana soal kejelasan ganti rugi lahan, soal tenaga kerja lokal, tentang transparansi CSR, juga soal dampak lingkungan baik tanggung jawab maupun pembayarannya dan kontribusi lain kepada masyarakat Desa Todol khususnyai sebagai terminal tambang dan masyarakat Taliabu pada umumnya, semisal memeberikan beasiswa dan lain-lain”. lanjut Jais
Masih menurut Jais, “Kami juga menginkan ada kesepakatan atau MOU diatas materai antara pihak perusahaan dan masyarakat sebelum perusahaan beroperasi agar hal-hal yang sebelumnya terjadi oleh PT. Adidaya Tangguh yang sudah beroperasi namun ganti rugi dampak lingkungan pada kebun masyarakat tidak jelas kan kasihan kalo terjadi lagi, kemdian juga fungsi MOU adalah sebagai pegangan bersama mencegah agar perusahaan tidak putar-putar dan dalam point-point MOU bisa dimasukan mengenai ganti rugi lahan, ganti rugi dampak, tenaga kerja lokal, CSR misal biaya pendidikan pembangunan asrama maupun kontribusi secara umum untuk desa dan perekonomian masyarakat” tegas Kordinaor Aksi tersebut
“Ia juga mengajak masyarakat, Mahasiswa dan Elemen pemerhati di Taliabu untuk bersama-sama memperjuangkan hal ini, mari kita bersatu demi menjaga hak-hak kita yang akan berpotensi dirampas oleh perusahaan tanpa rasa manusiawi. Cukup PT.ADT saja yang menjadi keterlanjuran kita. Sedangkan PT. BMI yang baru masuk harus benar-nenar diantisipasi segala halnya, contoh sederhana soal ganti rugi lahan yang terkena jalan ataupun pelabuhan. PT.BMI meminta harga sangat rendah, ada yang Rp. 10.000 kemudian naik sedikit menjadi Rp. 13.000 Permeter tanah sekalian tanaman, baru masuk saja sudah begini apalagi kalo sudah produksi, gila bukan” tandasnya kesal
“Harusnya PT. BMI sebagai pihak yang membutuhkan lahan masyarakat untuk kepentingan perusahaan semestinya mengikuti kemauan pemilik lahan dan bernegosiasi untuk mendapatkan kesepakatan bersama. Harapan kami kepada seluruh masyrajat Desa Todoli terutama pemilik lahan jangan mengijinkan perusahaan untuk beraktifitas pada lokasi masyarakat tanpa ada pertemuan bersama, mari bersatu demi kepentingan kita dan anak cucu”. Pinta Jais
“Perlu saya luruskan bahwa seandainya kalau ada yang mengatakan bahwa harga pembayaran lahan memuaskan adalah sebuah pernytaan yang tidak berdasar”. Tutupnya
#tp/Syahdan