Foto : Masa Aksi FBTPI-KPBI Saat Berorasi di Depan Kantor Cabang Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara
TIMURPOST.com, TERNATE — FBTPI-KPBI Maluku Utara kembali menduduki kantor cabang Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara (Malut), aksi tersebut sebagai bentuk penolakan politik upah ala Presiden Republik Indonesia, Jokowi Dodo Senin, (29/11/ 2021).
Tolak Politik Upah Murah Ala Jokowi, oleh Aksi masa yang tergabung dari Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FBTPI-KPBI) Malut. Aksi demontrasi ini berlangsung didepan kantor cabang pengawasan Ketenagakerjaan provinsi Maluku Utara.
Salasatu perusahan yang beroperasi di Maluku Utara, PT. Zhong Hai Rare Metal Mining dan CV. Branjangan Harus, harus Bertanggung Jawab Atas Upah 72 Buruh yang belum dibayar sampai saat ini, (SE) kemenaker UMP 2022 1,09% dan UU Cipta kerja no. 11 tahun 2020 turunan PP 36 adalah Musiba maupun penderitaan bagi kelas pekerja dan kaum miskin. Dan penetapan UMP 2022 Indonesia, khusunya di Maluku Utara hanya naik tipis 5,17 persen atau Rp. 140.701 : Rp. 2.862. 231 ini rata-rata daerah di Indonesia diberlakukan kebijakan penetapan upah minimum yang sama, alias Upah murah ala Jokowi,” beber Aslan Sarifudin anggota FBTP-KPBI Malut saat dikonfirmasi kru POSTTIMUR.com,
“Upah minimum sektor dan sub sektor dimaluku utara, disektor pertanian maupun kehutanan itu Rp. 2.973.797, pertambangan dan galian umumnya Rp. 3.462.174, pertambangan emas: Rp. 4.298.285 Pertambangan nikel : Rp. 3.954.536, Industri pengelolaan dan industri logam dasar : Rp. 3.242.191, Listrik, Gas dan Air : Rp. 3.303.799, Bangunan, Rp : 2.964.565 Angkutan, penggudangan dan jasa Telekomunikasi : Rp. 3.505.993 Serta jasa perbankan, : Rp. 3.783.684, ini sumber dari Disnaker Provinsi Maluku Utara” cetusnya lagi.
Dengan kebijakan ini, kata salasatu Orator saat menyampaikan bobotan orasinya. Bahwa kebutuhan hidup setiap hari, Minggu, bulan dan tahun, yakni kebutuhan sembako, pendidikan dan kesehatan, biaya makan minum anak istri, ongkos kontrakan/kosan, belum BBM dan kebutuhan hidup lainya itu tidak cukup buruh hanya bisa bertahan hidup, ini sangat jauh dari kesejahteraan, kesetaraan dan keadilan,” Ungkap orator itu dengan suara yang begitu lantang.
Rincian besaran penetapan upah di Maluku Utara tidak sesuai beban kerja buruh, dan tak sebanding dengan hasil alam yang di keruk puluhan hingga ratusan tahun yang dibawa ke negara-negara lain untuk kepentingan pemilik modal. Tatanan masyarakat hancur atas perluasan kepentingan industri, tapi kelas buruh tidak sejahtera, justru negara dan elite oligarki menerbitkan UU Cipta Kerja tahun 2020 yang melindungi pemodal. UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD 1945 yang diputuskan oleh MK. Sambung Aslan
Foto : Masa Aksi Saat Hearing Bersama Disnaker Cabang Provinsi Maluku Utara
sekitar 13:00 WIT, masa aksipun direspon oleh pihak terkait untuk hering terbuka, dan hering itu dibuka langsung oleh Korlap. Aslan Sarifudin mengatakan bahwa, terkait dengan CV. Branjangan Sub Kontraktor PT. Zhong Hai Rare Mining beroperasi di Weda Utara Halmahera Tengah, sudah terlambat membayar upah 72 buruh selama 3 bulan, mendekati 4 bulan. Perusahaan yang bergerak di sektor tambang nikel ini, memang saat ini berhenti produksi, tapi upah buruh harus di penuhi. Buruh sementara di rumahkan lewat memo tanpa kepastian waktu,” paparnya Ketua FBTP-KPBI Disaat hering terbuka.
“Kalau tidak di bayar, maka ini pelanggaran, sehingga kami datangi Disnaker Provinsi Malut ke dua kali ini untuk memanggil perusahaan dan menyelesaikan-memenuhi hak buruh”
Respon Disnaker disaat Korlap menyampaikan tuntutan aksi dihari ini. Pak Dino Perwakilan dari Disnaker Cabang Provinsi Maluku Utara, “Kami akan mengawal, kalau data-data pelanggaran antara buruh dan perusahaan sudah kami kantongi, selanjutnya kami akan memanggil perusahaan memproses sesuai aturan”.
Aslan menambahkan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), sampai saat ini kita selalu dikabarkan dengan kecelakaan kerja, kematian puluhan buruh, hak maternitas buruh perempuan yang tidak dipenuhi, pemberangusan serikat buruh oleh militer di kawasan industri PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT.IWIP) dan sektor industri lain,” Tutupnya kawan Aslan.
#tp/Fhata