GMP Gelar Aksi Depan Gedung KPK Minta Gubernur Sumatera Utara Segera Diperiksa

Berita, Daerah, Hukum511 Dilihat

TIMURPOST.com, JAKARTA — Garda Muda Palapa (GMP) Gelar Aksi Demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu, (14/9/2022) pagi.

Aksi demonstrasi menyoal sejumlah kasus dugaan korupsi proyek multi years yang menyeret sejumlah nama petinggi di Provinsi Sumatera utara ini berjalan aman dan kondusif. Masa aksi berorasi menyampaikan pendapat didepan umum dengan tertib hingga masa aksi membubrkan diri

Kepada awak media, Sahrul selaku  Korlap (Red) mengatakan, “Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang berbunyi. Negara indonesia adalah negarah hukum, maka bertolak dari pasal ini suda menandakan bahwa sesuatu yang terjadi di bangsa ini menyangkut dengan hukum harus di selesaiakan dengan  hukum. Jika tindakan itu merugikan masrakat, bangsa dan negara. Blakangan ini indonesia di landa berbagai macam bentuk persoalan, baik itu di sisi ekonomi, sosial budaya, dan paling terbesar adalah Korupsi,”

“Berbagai macam bentuk persoalan yang hari ini terjadi itu kemudian harus di seriusi oleh lembaga terkait khususnya lembaga Komisi Pemberantasan Krupsi untuk lebih jelih terkait dengan kasus korupsi yang akan merugikan keuangan negarah,” jelasnya

Dikatakannya, Blakanngan ini provinsi sumatra utara menjadi wacana hangat di berbagai kalangan terkait dengan tender mega proek yang di menangkan oleh PT. Waskita (BUMN)  KSO Dengan PT. Sumber Mitra Sejati dan PT. Pijar Utama. Dalam proek ini diduga ada tiga orang broker yang berperan melakukan deal, KSO Waskita SMJ Utama dengan dugaan fee proek di depan

Katanya lagi, Garda Muda Palapa (GMP) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK utuk segerah turun dan memeriksa proses mekanisme dan prosudur mega proek yang di dugah tidak sisuai dengan mekanisme.

“Apakah ini murni kesalahan administrasi atauka ada unsur kesegajaan yang melibatkan Pemprov dan Pimpinan DPRD, jangan sampai ada kong kali kong di proek tersebut,” tegasnya

“Ada keganjalan yang harus ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karna proek itu kemudian tidak melalui pembahasan oleh DPRD dan tidak di masukkan dalam APBD karna tidak melalu proses Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” cetusnya

“Proek raksasa ini dimenangkan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai pagu  Rp. 2.700.000.000.000,00 HPS Rp. 2.699.984.000.000,00 Harga Penawaran Rp. 2.624.423.367.729,90 Harga Terkoreksi Rp. 2.624.423.367.729,90 Tahun Anggaran APBD 2022 APBD 2023 APBD 2024 Dengan kode tender 21803027,” terangnya lagi

“Kami menduga adanya pelanggran dalam proek tersebut yakni PP No 12 Tahun 2019 kegiatan multiyears tidak melampawi masa jabatan kepalah daerah. Kecuali kegiatan itu prioritas nasional, namun proyek tersebut melampaui masa jabatan. Adapun informasi yang kami himpun bahwa  berdasarkam dengan LKPP Pusat pelaksanaan pelelangan juga melanggar perpres No. 16 Tahun 2018 serta peraturan LKPP No. 9 tahun 2019,” tandasnya

Untuk diketahui berikut adalah point-point tuntutan GMP yang disampaikan di Gedung KPK :

  1. Mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segerah panggil dan periksa gubernur Sumatra Utara terkait dengan proek miltiyears jalan dan jembatan di sumatra utara karna di dugah tidak seswai dengan PP No. 12 Tahun 2019
  2. Mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segerah panggil dan periksa seluruh oknum yang di dugah terlibat dalam proek miltiyears jalan dan jembatan di sumatra utara dengan anggaran Rp. 2,7 Triliun karna di dugah dalam pelaksanaan lelang melanggar perpres No.16 tahun 2018 dan Peratutan LKPP No. 9 Tahun 2018
  3. Mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Untuk segerah mengusut tuntas proek multiyears jalan dan jembatan di sumatra utara dengan nilai Rp. 2,7 Triliun APBD Tahun Anggaran 2022,2023,2024.

#tp/Gn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *