TIMURPOST.com, HALSEL — Menyeruak Isu tak sedap menghajar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Maluku Utara digawangi M. Adnan
Menguaknya kasus Sipir Lembaga Pemasyarakatan Labuha III disuap oleh salah seorang tahan narapidana (Napi) akhirnya berbuntut pada kekerasan.
Insial PA tersandung kasus Narkoba digadang-gadang kuat telah memukul pasangan hidupnya (Istri), kekerasan itu dipraktekkan usai menyuap komandan pos berinisial R untuk dimintai diijinkan keluar menjenguk keluarganya.
Petaka melanda istri narapidana terjadi tepatnya di tanggal 12 Desember 2021 diakhir tahun kemarin. itu diakui oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Teguh Wibowo, saat dihubungi pelaku media via telpon seluler, Kamis,(6/1) pekan ini.
Teguh diketahui mengemban tanggung jawab membawahi sejumlah Lapas pada wilayah Provinsi Maluku Utara, lantas membenarkan atas kejadian menghajar kelembagaannya tersebut.
Kata dia, Pelanggaran itu, saat ini sudah ditangani oleh pihaknya, bahkan Teguh bersikukuh, bukan hanyalah narapidana diperiksa, malahan petugas lapas pun turut juga diperiksa.
Kendati demikian telah diperiksa oleh pihaknya, Teguh belum juga mau membeberkan kronologis kejadian mencederai kredibilitas lembaga dinaunginya, justru yang didapat, dirinya masih menjanjikan dimintai awak media untuk menunggu selama dua hari kedepan tentang Ikhwal dibalik kejadian tersebut.
“Ya udahlah, dua hari, Sudah periksa semua itu, baik warga binaannya, komandan jaga, kepala keamanan, “Ucapnya.
Sementara itu, malahan perkataan berbeda datang dari seorang praktisi hukum senior Maluku Utara, Muhammad Conoras.
Dia menganggap, telah terjadi kecerobohan dijalankan oleh petugas lapas, dibilangnya, bahwa tugas Lembaga Pemasyarakat adalah melaksakan pembinaan terhadap Napi untuk menjadi manusia berakhlak jika kelak dibebaskan dari masa tahanannya.
Lanjut dia, sangat disayangkan ada petugas Lapas Labuha ditenggarai dengan sengaja mengijinkan seorang Napi, keluar begitu saja tanpa dikawal ketat, dan bebas berkeliaran.
Merebak kabar dengan kebebasan narapidana akibat kecerobohan, petugas lapas diketahui telah terjadi kejahatan pidana, yakini penganiayaan terhadap seorang perempuan (istrinya).
Olehnya itu, dia berkesimpulan, kejadian menerpa istri narapidana tersandung kasus narkoba, harus mendapat perhatian serius oleh Kantor Wilayah Kemenkumham provinsi Maluku Utara.
“Untuk memastikan siapa- siapa yang berperan mengeluarkan Napi, apabila terbukti maka harus diberikan sanksi tegas sampai pada pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil”. Tutupnya.
#tp/Amat