LBH & HAM KAHMI RAJA AMPAT Siap Dampingi dari Korban Pelecehan Seksual

Daerah, Indonesia Timur1754 Dilihat

TIMURPOST.com, RAJA AMPAT — Lembaga Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia MAJELIS Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Raja Ampat, melakukan pendampingan terhadap korban kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Anggota di salah satu yayasan Pendidikan Agama.

Wakil direktur LBH & HAM KAHMI Raja Ampat, Hayrul Raha, S.H. menyampaikan terkait dugaan kasus tersebut. Pertama LBH & HAM KAHMI Mengapresiasi Kerja dan tindakan cepat Polres Raja Ampat dlm kasus ini;

kedua LBH & HAM KAHMI Raja Ampat siap mengawal proses hukum dan memberikan pendampingan terhadap korban melalui LBH  & HAM KAHMI Raja Ampat Sampai tuntas,

Ketiga LBH & HAM Majelis KAHMI Daerah Raja Ampat meminta agar semua pihak untuk serius menanggapi permasalahan kejahatan terhadap Korban Anak dibawah umur yang dimana saat ini merebak di seluruh wilayah Indonesia. Apalagi tempat yang dirasakan aman malah melahirkan Korban pemerkosaan dan pencabulan Anak dibawah umur yang dimana menjadi lebih rentan. Harapan nya Seluruh Pihak yang ada di Kabupaten Raja Ampat Terkhusus Polres Raja Ampat harus Cepat, tepat dan cermat dengan Kasus Kejahatan Luar biasa seperti ini di kabupaten Raja ampat, pungkas Hayrul Raha, S.H.

“LBH KAHMI Raja Ampat juga mengutuk keras oknum-oknum Pelaku Kejahatan seperti itu, apa lagi terhadap Anak di bawah umur dan juga  Yatim,” tegas dia.

kami pun berharap dan masih percaya kepada Kepolisian Resort Raja Ampat dapat mengatasi Kasus Lama maupun Kasus Terbaru seperti saat ini sampai tuntas.

Sementara, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) & Hak Asasi Manusia (HAM) KAHMI Raja Ampat, Muhammad Irfan, S.H. melanjutkan, pihaknya meminta Kepada Kepolisian Resort Raja Ampat dapat sigap dan efisien dalam penanganan dugaan kasus anak dibawah umur ini. Dan untuk itu kami siap mengawal proses hukum dan  memberikan pendampingan kepada para korban melalui LBH & HAM KAHMI sampai tuntas.

Pada kesempatan yang sama Direktur Lembaga Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia MAJELIS Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (LBH & HAM KAHMI Raja Ampat) Muhammad Irfan, ia mengatakan jika kasus ini alat bukti yg penyidik kumpulkan Sudah cukup meyakinkan dengan adanya dua alat bukti terlapor statusnya dapat dinaikkan menjadi tersangka dan ditahan,

Intinya Proses Hukum Kami serahkan kepada Kepolisian sebagai Institusi yg berwenang, dan kami berharap Proses-proses Hukum Di Raja Ampat ini Berjalan Sesuai Prosedur dan Aturan Hukum Yang Berlaku.

Sekarang sudah berjalan di Polres Raja Ampat dan banyak juga yang mengawal. Karena korban memerlukan support secara moril dan keilmuan, apa lagi Korban adalah Anak dibawah Umur. kami juga siap dan banyak advokat muda yang akan turun membantu,” ujar Direktur LBH & HAM KAHMI Raja Ampat .

#tp/Zahra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *