Badko HMI Mal-Malut Nilai Polda Maluku Ciderai Penegakan HAM di Indonesia dan Minta Kapolri Tegas Sesuai Perintah Presiden

TIMURPOST.com, MALUKU — Peristiwa penembakan 18 warga civil di Negeri Tamilouw, Maluku Tengah beberapa pekan lalu. Kini menjadi sorotan dari pentolan Badko HMI Maluku-Maluku Utara.

Ketua Umum Badko HMI Maluku-Maluku Utara, M. Tahir Wailissa, melalui Pers Realisnya menyampaikan bahwa “Peristiwa penembakan 18 warga civil di Tamilouw itu bukan semata mata masalah bagi warga Tamilouw, Maluku Tengah atau Maluku. Ini sesungguhnya masalah bagi Indonesia di mata Dunia Internasional. Sebab Presiden RI terus mengkampanyekan ini pada forum-forum Internasional (Diplomasi). Oleh karenanya, kita wajib menjunjung tinggi Hukum dan HAM sebagai wujud Keadaban kita sebagai warga Dunia”.

Ini semua sangatlah bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945. TAP MPR – UU No. 39/1999 dan Deklarasi Universal PBB tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights), dan tentu merusak citra POLRI dalam Spirit POLRI Presisi. Sambung Aktivis HMI itu

Badko HMI Mal-Malut juga menikai hal tersebut bertentangan dengan Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, dan Perkapolri No. 1 Tahun 2009, Protap Kapolri 1/X/2010. tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Dijelaskan juga bahwa dalam proses penangkapan ada hal-hal yang tidak di tunjukkan antara lain :

  1. Tidak ditunjukan Surat Tugas.
  2. Tidak di Tunjukan Surat Perintah Penangkapan.
  3. Tidak adanya Tembusan Surat Perintah Penangkapan Kepada Pihak Keluarga paska Penangkapan.
  4. Tidak diberikan Hak Hukum (Pendampingan Hukum) terhadap terduga.

Selain itu dari pihak Civil juga tidak melakukan tindakan perlawanan yang terencana sebagaimana hasil dari advokasi Badko di lapangan antaralain :

  1. Tidak ada Penghadangan oleh Warga/Ibu-ibu Terhadap Rencana Kedatangan (di duga Pembohongan Public). Faktanya ini Bersifat Responsif.
  2. Tidak ada Peringatan Jelas, Berhenti, Angkat Tangan dan Meletakkan Senjata (Jedah Waktu Peringatan Untuk dipatuhi, Hal inipun tidak sesuai sebab Korban penembakan Bukan Terduga).
  3. Bukan Keadaan Mendesak
  4. Bukan Merupakan Unsur Perlindungan terhadap Potensi Kehilangan Nyawa Manusia.

Bab II No. 14 Protap 1/X/2010 Pasal 45 diktum (d) menjelaskan bahwa “Tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasakan Hukum”.

Catatan dari Badko HMI Mal-Malut untuk diketahui  :

  1. Terhadap Pengrusakan Tanaman, “Mengacu pada Kesepakatan Kedua Negeri/Tahun 2004 (dianggap Penyerobotan Lahan.
  2. Pemda melalui Bupati Maluku Tengah telah menyatakan secara tegas (Bertanggung Jawab atas Kerugian) Pengrusakan Tanaman atas Konflik Tapal Batas.
  3. Terhadap Kerugian Material dan Inmateril sejauh ini masyarakat tidak mendapat kejelasan hukum.
  4. Pembiaran Polres Maluku Tengah terhadap Pemboikotan Aktivitas Warga Tamilouw atas penggunaan Jalan Raya (dari Tamilouw Menuju Kota Masohi) yang menghambat jalur ekonomi serta merugikan warga (Hampir Tiga Bulan) bukan kali pertama.
  5. Masyarakat adalah korban konflik dan Civil tak Bersenjata (sehingga perlu pendekatan yang Humanis tanpa perlu penggunaan kekuatan).
  6. Upaya Penyelesaian Konflik Yang Berlarut-larut oleh Pemda Malteng dan seluruh Institusi terkait yang merugikan kedua Negeri Sepa-Tamilouw dan terkesan dipelihara dengan Motif tertentu. Sebab hal yang sama juga terjadi pada negeri-negeri yang lain di Maluku Tengah.

Ketua Umum Badko HMI Mal-Malut menyampaikan turut sepenuhnya mendukung proses-proses Penegakan Hukum oleh aprat penegak Hukum tanpa melawan Hukum demi tegaknya Hukum dan Keadilan.

Oleh karenanya, kami minta Pak Kapolri harus tegas sesuai Perintah Presiden sebagaimana disampaikan dalam pidato Presiden pada hari HAM Internasional. Tutupnya

#tp/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *