Tim Asistensi Komisi II DPRD Dari STPK Banau Halbar, Menganggap Naska Akademik Propemperda Harus di Boboti

TIMUPOST.com, HALBAR – Tim Asistensi Komisi II DPRD dari STPK Banau Halmahera Barat (Halbar), menganggap Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daera (Ranperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang diajukan oleh Tim Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) harus di Berbobot.

Para tim asistensi Komisi II DPRD dari STPK Banau Halbar di antaranya, Dr. Painina I Nindatu, SP, M.Si, Dr. Hearty Salatnaya, S.Pt, M.Si, Musdhalifah Kholil, M. Si dan Jaini Fatgehipon, MH, dalam pembahasan naskah akademik Ranperda PLP2B di Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu ada poin-poin yang dianggap harus di boboti, Rabu (23/03/2022).

Kata Dr. Painina I Nindatu, SP, M.Si, saat di wawancarai oleh wartawan Menyampaikan bahwa, “Kami dari tim eksistensi STPK Banau yang di utus langsung oleh Komisi II DPRD untuk mengkaji Naska Akdemik Propemperda ini menemukan banya masala di antaranya adalah soal sistematika penulisan belum ada konsitensi.

Baca Disini:

“Penulisan keterhubungan antara lantar belakang dan permasalahan. Kemudian dalam permasalahan itu sendiri masi sederhana karena belumdiperkuat dengan data-data impirik yang menunjukan kondisi eksaiter Halbar, sehinga perlu ada Perda, jadi data data sekunder haru ada, tapi kursusnya harus di Halbar,” Pungkasnya

Lanjut Painina, Metode yang di gunakan adalah metode pendekatan penelitian Hukum dengan pendekatan Yuridis normatif, tapi yuridis nomatif hanya mengunakan data-data sekunder, memang data sekunder turut membanti naska akademiknya, tapi menurut kami harus ada komparasi dengan data data dari hasil penelitian.

Dia juga menjelaskan, Naska ini juga harus mengunakan yuridis emperik sehinga data-data primer dapat juga memboboti naska akdemik dan ada juga beberapa hal yang di temukan soal tidak konsisten atara hasil penelitian untuk memboboti naska akdemik dalam Propemperda ini, Kata Painina.

“Sola pendekatan Penelitian Hukum dan Yuridis Normatif yang di gunakan dalam naska akademik itu relefan, sebaiknya hasil penelitian yang relefan di Halbar, karena secara sosial ekonomi, karakteristik penduduk itu berbeda, jadi tidak bisa mengunakan hasil penelitian yang ada di malang karena kondisinya berbeda,” Jelasnya Painina.

Pernyataan ini di lanjutkan lagi oleh Dr. Hearty Salatnaya, S.Pt, M.Si, “Karena kami di minta untuk melakukan kajian, jadi kami mencoba mempelajari dari beberapa poin-poin dalam naska akademik yang terkait dengan Propemperda ini, memang ada beberapa yang kilahat sama di latar belakangnya, sehinga kami mengkritisi naska akademik itu.

“Kami juga memberikan saran sebaiknya di angkat permalahan yang ada di Halbar agar Ranaperda ini ada kesanambungan, tidak ada permasalahan dalam Propemperda ini, tetapi kami hanya meminta di boboti dengan data-data yang di Halbar, sehinga Ranaperda itu benar benar bisa menjawab kebutuhan masyarakat di Halbar,” Pungkasnya Dr. Hearty Salatnaya, S.Pt.,M.Si.

Kata Hearty, Naska akdemik itu cerminan dari Propemperda, maka naska akademik yang baik akan melahir Pasal-pasal Propemperda yang berkualitas.

#tp/Oyap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *