Tindakan kekerasaan Oleh Kepolisian Terhadap Masa Aksi (Mahasiswa), LMND DN Eksekutif Wilaya Mengencam Keras Kepada Polres Kota Ternate

TIMURPOST.com, TERNATE – Menuju aksi di 21 April besok atas nama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Dewan Nasional (LMND DN) Eksekutif kota maupun wilayah dan nasional sudah siap turun jalan bersama BBM Maluku Utara dan aliansi yang ada di tingkat nasional maupun yang ada di Kota Ternate.

Pasalanya, Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi Dewan Nasional (LMND DN) Kota Ternate menguatkan Konsuldasi di tingkat nasional maupun daerah, dalam hal ini untuk melanjutkan aksi Jilid III yang akan di laksanakan besok 21 April 2022. Dan aksi tersebut LMDN DN Kota Ternate akan menegaskan kepada Kapolda Maluku Utara agar bisa menertibkan atau membiru arahan kepada aparat kepolisian agar tidak melakukan tindakan represif kepada mahasiswa disaat aksi.

Ketua Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi Dewan Nasional (LMDN DN) Kota Ternate, Dodi Rio kepada media ini mengatakan bahwa, kami minta dengan tegas kepada Kapolri sampai Kapolda Maluku Utara dan Kapolres kota Ternate, agar bisa memberikan arahan dan instruksi kepada aparat kepolisian yang bertindak represif kepada mahasiswa agar segera dihentikan dalam setiap aksi mahasiswa di Maluku Utara khususnya kota Ternate. Kamis,(21/04/2022).

“Aksi yang akan digelar 21 april besok adalah langkah gerakan yang ketiga yang di ambil oleh seluruh mahasiswa, untuk meminta kepada pemerintah nasional dan daerah agar masalah kenaikan BBM dan kelangkaan minyak goreng, di tambah dengan kebutuhan sembako yang rata-rata mengalami kenaikan harga lalau berimplikasi terhadap masyarakat kelas atas sampai paling bawa,” Ungkapnya.

Lanjut kata Dodi, semestinya pemerintah pusat dan daerah sudah harus cepat mengambil langkah kebijakan yang cepat agar semua problem ekonomi di negara ini harus diselesaikan. Agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Namun ketika mahasiswa melakukan aksi di tangal 11 sampai di tanggal 18 kemarin. Justru aparat kepolisian bertindak secara bruntal kepada masa aksi (mahasiswa) dengan cara-cara gas air mata, water kenon dan pemukulan terhadap mahasiswa, kami pikir tindakan yang dilakukan oleh kepolisian di Maluku Utara berkedudukan di kota Ternate telah keluar dari kode etik profesi kepolisian, sebagai mana yang telah ditegaskan dalam UU no 2 tahun 2002 pasal 13, diantaranya;a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” Jelasnya.

Ia juga menegaskan kepada pihak kepolisian, segera hentikan tindakan represiftas terhadap gerakan mahasiswa.

“Sebab aksi menyampaikan pendapat dimuka umum telah di atur oleh konstitusi Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan,” Bebernya Aktivis Muda itu.

Sebagai mana yang juga dijelaskan oleh turunan UUD yakni UU no 9 tahun 1998 menyampaikan pendapat dimuka umum.

“Jika tindakan represiftas terhadap gerakan mahasiswa terus dilakukan, kami secara kelembagaan akar mengecam keras kepada Kapolda Maluku Utara dan Kapolres kota Ternate dan akan membangun kordinasi-kordinasi dengan lembaga-lembaga hukum nasional maupun internasional,” Pungkasnya.

#tp/Fhata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar