TIMURPOST.com, HALTENG – Tahapan rekrutmen penyelenggara adhoc Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di tingkat Kecamatan sebentar lagi akan digelar.
Hal ini juga di invormasikan lewat laman website Bawaslu.go.id Halteng.
Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Sitti Hasman Bt. Mohd Amin, S.Pd saat dikonfirmasi lewat via WA oleh Cru PostTimur.com, Kamis, (25/08/202). Ia menegaskan bahwa, bagi calon pelamar penyelenggara adhoc agar namanya tidak terdaftar di sistem informasi partai politik (SIPOL) sebagai bagian dari keanggotaan Partai Politik (Parpol).
“Jika NIKnya terdaftar di dalam sistem informasi partai politik (SIPOL), secara otomatis merupakan bukti bahwa yang bersangkutan adalah bagian dari keanggotaan Partai Politik,” Jelasnya.
Ketua Bawaslu Halteng itu juga mengingatkan bahwa, salah satu syarat menjadi Panwaslu Kecamatan yaitu tidak pernah menjadi pengurus atau anggota Parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai Penyelenggara.
“Jadi apabila ada masyarakat yang namanya dicatut dalam Sipol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, silahkan melapor ke Bawaslu Halteng untuk bisa diproses,” himbaunya Sitti Hasman sapaan akrabnya.
#tp/Fhata
3 komentar