Dinilai Tidak Tuntas Selesaikan Kasus Pemukulan Jurnalis, PB Formalut; Desak Kapolri Copot Kapolda Maluku Utara

Berita259 Dilihat

TIMURPOST.com, JAKARTA—Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) mengecam dan menggelar aksi demonstrasi di Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) atas tindakan penganiayaan terhadap jurnalis Nurkholis Lamau Redaktur Cermat Partner Kumparan di  rumah korban RT. 05 Keluahan Rum Balibunga Tidoere Kepulauan (Tikep).

Penganiaan tersebut berawal ketika Nurcholis membuat artikel “Hirup Debu Dapat Pahala” sebuah potongan dari pernyataan Wakil Walikota Tikep, Muhammad Senen pada acara Pembukaan Turnamen Domino di Kelurahan  Rum Balibunga. Peristiwa penganiayaan ini sedang ditangani oleh Polres Tidore Kepulauan, namun tidak menunjukan progresitas penangan, bahkan pun oknum yang diduga kuat sebagai otak dalam hal ini wakil walikota Tikep pun juga melakuan intimidasi dan kriminalisasi terhadap Nurcholis di Kantor Polisi. Sang jurnalis sendiri dikenal sebagai salah satu wartawan yang intens memberitakan permasalahan di Tikep, terutama permasalahan kehadiran PLTU yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dan udara di masyarakat setempat.

Koordinator Lapangan, Muh.Rijal Damola, menyampaikan,Kriminalisasi jurnalis mencoreng kemerdekaan berpikir dan kebebasan berpendapat yang secara konstitusional setiap orang dijamin haknya untuk menyampaikan mengekspresikannya. Apalagi profesi jurnalistik ini adalah profesi yang  merdeka. Membantu masyarakat untuk melaksanakan tugas edukasi dan pengawasan atas penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan pejabat melalui saluran informasi publik sebagaimana dalam ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“dalam pasal 4 disebutkan “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. Bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan , pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin” tegasnya dalam orasi.

Baca Juga :

Lanjut Rijal, Salah satu fungsi penting profesi jurnalis adalah pilar demokrasi. Menopang demokrasi rakyat tetap tercermin dalam dinamika apapun. Termasuk penguatan masyarakat dalam menyuarakan aspirasinya. Media menjadi kanal aspirasi rakyat untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah yang kadang-kadang sewenang-wenang. Karena itu, kriminalisasi kepada Jurnalis adalah kriminalisasi kepada rakyat dengan segenap aspirasinya. Ini adalah tindakan pembungkaman demokrasi dari suatu kepanikan kekuasaan.

“Apalagi adanya indikasi penganiayaan ini dilakukan oleh orang “suruhan” pejabat tinggi dan penting di Tidore Kepulauan, bahkan pun oknnum yang menyuruh ini pun secara terang-terangan melakukan intimidasi dan penganiayaan kepada korban dihadapan polisi saat dipanggil untuk diperiksa”

Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) mengecam dan menggelar aksi demonstrasi di Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri)

Ketua Umum PB FORMMALUT, Hamdan Halil, menyampaikan, secara institusional mengecam keras tindakan kriminal ini. Kepada Kapolda Maluku Utara untuk segera mengambil tindakan tegas. Karena peristiwa ini telah menyita perhatian publik secara luas. Namun sejauh ini Kapolda  Maluku Utara tidak melakukan tindakan apapun dalam menyikapi peristiwa kriminalisasi jurnalis di Tidore Kepulauan. Bahkan pun Polres Tikep yang sudah menerima 2 laporan polisi berhala dugaan tindak pidana pers dan dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Muhammad Senen Cs, tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

“Hal ini menambah makin banyak deretan kasus hukum  yang tidak secara  resposif disikapi oleh Polda Maluku Utara, mulai dari tidak melakukan penahanan kepada tersangka korupsi yang sama sekali tidak mengajukan penangguhan penahahan, mandeknya kasus pembunuhan di sungai Gowonli Desa Damuli, Kecamatan Patani Timur, dan kasus Pemerkosaan bergilir yang berakibat meninggalnya korban di Weda Halmahera Tengah, dan banyak lagi kasus hukum yang mandek di Polda Maluku Utara” cetusnya.

Hamdan mendesak  agar Institusi kepolisian baik Polri maupun Polda Malut harus punya atensi khusus terhadap kriminalisasi jurnalis. ini sebagai sesuatu yang mendesak untuk ditangani segera, agar ada efek jera kepada pelaku dan yang menjadi otak dibalik tindakan kriminal tersebut. Harus diusut tuntas sampai ditemukan otak dibalik kekerasan terhadap jurnalis ini. Ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar menjadi pelajaran kepada siapapun, terutama pejabat tinggi di daerah.

“Jika saudara Kapolda Maluku Utara tidak segera mengambil tindakan tegas, maka kami menilai Kapolda Maluku Utara melakukan pembiaran dan layak dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak mengindahkan visi Presisi Polri yang di usung Kapolri Jenderal Listyyo Sigit Prabowo, yakni akronim Prediktif, responsibilitas dan tansparansi berkeadilan”

Kita semua tahu, bahwa institusi Polri saat ini sedang dalam pembenahan dan desakan dilakukannya reformasi di tubuh Polri. Karena itu, menindak tegas pelaku dan otak dibalik kriminalisasi terhadap jurnalis  adalah bagian dari keseriusan institusi pengayom dan pelindung ini mengembalikan kepercayaan publik melalui sikap tegas, cepat dan tanggap terhadap tindakan kriminal apapun.

Kami memberikan ultimatum 7×24 jam kepada Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri, Kepada Yth. Bapak Kapolri untuk segera MENUNTASKAN KRIMINALISASI JURNALIS DAN MENCOPOT KAPOLDA MALUKU UTARA

Maka bersama ini kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Meminta Kapolri segera mendesak Kapolda Maluku Utara menuntaskan kasus kriminalisasi Jurnalis di Tikep
  2. Segera menetapkan Muhammada Senen, Wakil Walikota Tidore Kepulauan sebagai Tersangka Penganiayan dan Otak Kriminalisasi Jurnalis Nurcholis
  3. Meminta Kapolri mendesak Kapolda menyelidiki penggunaan dana DID dan ADD di Tikep, serta meminta KPK memantau dan BPK mengaudit dana tersebut.
  4. Mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda Maluku Utara segera menahan Bahrain Kasuba dan 4 tersangka kasus korupsi dana operasional kepala Daerah Halmahera Selatan
  5. Meminta Kapolri segera mendesak Kapolda Maluku Utara menuntaskan kasus pembunuhan di Sungai Gowonli dan Kasus Pemerkosaan di Halmahera Tengah
  6. Meminta Mabes Polri segera melalukan penyelidikan atas indikasi tambang rakyat tanpa IPR milik PT. NHM
  7. Mendesak Kapolri mencopot Kapolda Maluku Utara karena tidak responsive, tidak transparan terhadap permasalahan  hukum di Maluku Utara dan terkesan melindungi tersangka dan oknum bermasalah hukum

“Memangnya Muhammad Senen ini siapa dan mau semena-mena tunjukan arogansi kekuasaan di hadapan jurnalis dan masyarakat disana. Jangan coba-coba Polres Tikep, Polda Malut dan Polri  lindungi beliau lantaran sebagai Ketua Wilayah salah satu partai Penguasa”. Tutup Ketua PB Formalut, Hamdan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *