TIMURPOST.com, TERNATE – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB Formmalut) mengecam tindakan penganiayaan terhadap jurnalis.
Ketua Umum PB Formmalit, Hamdan Halil kepada media ini pada Rabbu, (31/08/2022) menyampaikan peristiwa tersebut mencoreng kemerdekaan berpikiran dan kebebasan berpendapat yang secara konstitusional setiap orang dijamin haknya untuk menyampaikan mengekspresikannya.
“Apalagi profesi jurnalistik ini adalah profesi yang merdeka. Membantu masyarakat untuk melaksanakan tugas edukasi dan pengawasan atas penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan pejabat melalui saluran informasi publik,” Ungkap Hamdan.
Kata Hamdan, salah satu fungsi penting profesi jurnalis adalah pilar demokrasi. Menopang demokrasi rakyat tetap tercermin dalam dinamika apapun, termasuk penguatan masyarakat dalam menyuarakan aspirasinya. Media menjadi kanal aspirasi rakyat untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah yang kadang-kadang sewenang-wenang.
“Karena itu, kriminalisasi kepada Jurnalis adalah kriminalisasi kepada rakyat dengan segenap aspirasinya. Ini adalah tindakan pembungkaman demokrasi dari suatu kepanikan kekuasaan. Apalagi adanya indikasi penganiayaan ini dilakukan oleh orang “suruhan” pejabat tinggi dan penting di Tidore Kepulauan,” Bebernya.
Lanjut kata Hamdan, dengan wajah yang emosional. PB Formmalut, secara institusional mengecam keras tindakan kriminal ini. Kepada Kapolda Maluku Utara untuk segera mengambil tindakan tegas. Karena peristiwa ini telah menyita perhatian publik secara luas.
“Kapolda Malut harus punya atensi khusus terhadap kriminalisasi jurnalis. ini sebagai sesuatu yang mendesak untuk ditangani segera, agar ada efek jera kepada pelaku dan yang menjadi otak dibalik tindakan kriminal tersebut,” Tuturnya Aktivis asal Maluku Utara itu.
Harus diusut tuntas sampai ditemukan otak dibalik kekerasan terhadap jurnalis ini. Ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar menjadi pelajaran kepada siapapun, terutama pejabat tinggi di daerah.
“Jika saudara Kapolda Maluku Utara tidak segera mengambil tindakan tegas, maka kami menilai Kapolda Maluku Utara melakukan pembiaran dan layak dicopot dari jabatannya,” Tamba Hamdan.
“PB Formmalut akan mengakumulasi semua kasus yang dianggap mandek di Polda Malut dan lembaga kepolisian di bawahannya, menyurati Kapolri dan melakukan demonstrasi di hadapan Mabes Polri untuk yang bersangkutan dicopot,” Tegasnya.
Kita semua tahu, bahwa institusi Polri saat ini sedang dalam pembenahan dan desakan dilakukannya reformasi di tubuh Polri. Karena itu, menindak tegas pelaku dan otak dibalik kriminalisasi terhadap jurnalis adalah bagian dari keseriusan institusi pengayom dan pelindung ini mengembalikan kepercayaan publik melalui sikap tegas, cepat dan tanggap terhadap tindakan kriminal apapun.
“Kami memberikan ultimatum 2×24 jam kepada Kapolda untuk segera melakukan penanganan hukum dan menindak tegas Pelaku dan menemukan otak dibalik tindakan kekerasan terhadap Jurnalis,” Tutup Ketua Umum PB Formmalut, Hamdan Halil.
#tp/red